KabarBaik.co, Gresik– Aparat kepolisian mengungkap kasus penipuan bermodus penipuan segitiga yang menyebabkan seorang pengusaha mengalami kerugian Rp 12 juta di wilayah Kabupaten Gresik. Seorang tersangka asal Kabupaten Bojonegoro dikeler ke kantor polisi.
Dalam kasus ini, modus tersangka yakni mempertemukan pemilik barang dengan sopir truk angkutan. Selanjutnya menguasai uang pembayaran tanpa pernah menjadi penyedia jasa angkut.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, tersangka berinisial MTNN, 21, warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Antok Muryanto, mencari armada angkutan melalui media sosial Facebook untuk mengirimkan material berupa CNP, seng, dan pintu harmonika dari Gresik menuju Kalimantan.
“Korban mengunggah kebutuhan armada angkut di Facebook. Tersangka kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan menawarkan jasa angkutan dengan harga yang disepakati,” ujar AKP Taufan, Sabtu (18/7).
Setelah komunikasi berlangsung, tersangka meminta foto barang dan lokasi pengambilan di Toko Rajawali Steel, Kecamatan Cerme. Pada Rabu (8/7) pagi, tersangka mengirimkan video yang menunjukkan sebuah truk telah berada di lokasi untuk memuat barang.
Korban yang melihat truk telah berada di toko meyakini proses pengiriman berjalan sesuai kesepakatan. Tersangka kemudian meminta pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 12 juta dari total biaya angkut Rp 22 juta.
Tanpa curiga, korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang dikirim tersangka. Namun, beberapa jam setelah pembayaran dilakukan, nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Diblokirx
Korban kemudian menanyakan kepada sopir truk yang membawa barang. Dari keterangan sopir diketahui bahwa ia juga menjadi korban penipuan. Sopir mengaku hanya menerima order pengangkutan dari tersangka melalui telepon dan tidak mengenal pelaku secara langsung.
“Modus yang digunakan adalah penipuan segitiga. Pelaku menghubungkan pemilik barang dengan sopir angkutan, sehingga kedua belah pihak sama-sama percaya transaksi tersebut sah. Setelah menerima uang dari korban, pelaku memutus komunikasi dengan korban maupun sopir,” jelas Taufan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkannya ke Polsek Cerme. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,2 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, bukti transfer, nota pembelian besi, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Kini, tersangka telah ditahan di Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum. MTNN dijerat dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)






