KabarBaik.co, Surabaya – Mantan Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, 30, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Damang saat membacakan tuntutan.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ronny Bahmari, menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Kami mengajukan pembelaan yang mulia,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula pada malam 16 Oktober 2025. Saat itu, Rivaldy yang masih menjabat sebagai supervisor mendekati korban yang berusia 17 tahun di sebuah tempat hiburan malam. Setelah bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol, terdakwa menawarkan diri untuk mengantar korban pulang.
Namun alih-alih mengantar ke rumah, korban yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk berat justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Di dalam kamar hotel itulah, terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat perbuatan keji itu, korban menderita luka memar di sejumlah bagian tubuh sesuai hasil Visum Et Repertum. Lebih jauh lagi, pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan korban mengalami gangguan jiwa serius berupa kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Kondisi ini membuat korban menarik diri dari pergaulan dan cenderung mengurung diri di kamar.
Perkara ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur. Sejak 24 Desember 2025, Rivaldy telah ditahan dan menunggu proses peradilan selanjutnya. Majelis hakim dijadwalkan akan memutus perkara ini setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa. (*)






