KabarBaik.co, Sidoarjo – Di usianya yang baru menginjak 17 tahun, saat remaja seusianya sedang merajut mimpi masa depan, seorang anak perempuan di Sidoarjo justru harus memikul beban trauma batin yang teramat berat.
Ia menjadi korban dugaan pelecehan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan yang ironisnya diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah padepokan tempatnya bernaung.
Menjadi korban di usia yang masih sangat muda, berhadapan pula dengan sosok figur publik lokal yang disegani masyarakat berinisial Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang membuat langkah anak di bawah umur ini untuk mencari keadilan terasa begitu sunyi dan penuh ketakutan.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al-Faruq, menjelaskan bahwa kliennya yang masih di bawah umur tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berani melaporkan peristiwa kelam ini ke Polresta Sidoarjo pada 26 Maret 2026 lalu.
Menurut Dimas, korban terpaksa memendam sendiri trauma mendalam yang dialaminya selama berbulan-bulan karena berada di bawah tekanan psikologis yang hebat serta dihantui rasa takut yang luar biasa terhadap sosok pelaku.
“Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara,” jelas Dimas, (10/6).
Dimas membeberkan berdasarkan laporan yang disampaikan, dugaan aksi bejat sang pimpinan padepokan tersebut disinyalir terjadi berulang kali dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Mei 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi di Sidoarjo.
Sebagai anak berusia 17 tahun, ia berdiri pada posisi relasi kuasa yang sama sekali tidak seimbang. Kondisi inilah yang sempat meruntuhkan keberaniannya untuk mengadu, baik kepada keluarga maupun aparat penegak hukum. Korban didera kecemasan akut bahwa suaranya yang kecil tidak akan pernah dipercaya oleh dunia luar.
“Korban merasa tidak akan dipercaya apabila menyampaikan kejadian yang dialaminya. Bahkan ada kekhawatiran justru korban yang akan disalahkan. Korban takut dikucilkan, takut dianggap mencemarkan nama baik seseorang yang dihormati masyarakat, serta khawatir menghadapi tekanan sosial,” tambahnya.
Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur yang masa depannya masih sangat panjang, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian memberikan atensi khusus, termasuk jaminan perlindungan psikologis maksimal guna memulihkan trauma berat korban selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian sendiri memastikan tidak akan tinggal diam melihat kasus yang menimpa anak di bawah umur ini. Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menegaskan bahwa perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan serius.
“Masih dalam proses penyidikan,” ujar Lailah singkat.
Saat ini, penyidik Polresta Sidoarjo terus bergerak profesional mengumpulkan alat bukti materiil dan memeriksa saksi-saksi guna menentukan status hukum terlapor. Walau asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang inkrah, publik Sidoarjo kini menaruh harapan besar agar hukum hadir berpihak pada perlindungan anak dan masa depannya yang telah terenggut. (*)






