KabarBaik.co, Surabaya – Pengurus di Perbakin Surabaya yang diduga melakukan pelecehan terhadap atlet yang masih di bawah umur resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil secepatnya setelah laporan dan dugaan kasus tersebut mencuat ke publik.
Ketua KONI Surabaya Arderio Hukom membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi kabarbaik.co. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tercela yang mencoreng dunia olahraga, apalagi yang menyasar anak-anak.
“Untuk orangnya yang terduga ini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Perbakin Surabaya,” ujar Arderio, Kamis (11/6).
Arderio menekankan bahwa tanggung jawab moral dan keamanan tetap menjadi prioritas utama. KONI dan Perbakin Surabaya berjanji akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“Tapi yang jelas sikap dari Koni Surabaya dan Perbakin Surabaya mendukung penuh dan men-support segala macamnya untuk kejadian ini terang-benderang agar bisa menjadi pelajaran seluruh penggiat olahraga di Surabaya,” tegasnya.
Ia berharap insiden ini menjadi tamparan keras agar dunia olahraga benar-benar menjadi tempat yang positif.
“Bahwa olahraga ini adalah ruang bebas, ruang aman dan ruang nyaman untuk segala macam pihak, terutama anak-anak kita ini yang di usia dini seperti itu,” ucapnya.
Sampai saat ini, kata Arderio, pihaknya masih mendalami detail kronologi kejadian.
“Kemarin sampai larut juga teman-teman Perbakin mendampingi pelapor. Jadi, ada baiknya mungkin statement-nya yang tentang kronologi saya sampaikan setelah ada report dari teman-teman Perbakin ya,” pungkas Arderio.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang atlet di bawah umur mencuat di lingkungan Perbakin Surabaya. Pelaku yang awalnya disebut pelatih atau trainer tersebut ditengarai menggunakan modus hukuman fisik untuk melancarkan aksinya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Laporan Polisi (LP) tersebut baru saja diterima pada hari Selasa, (9/6).
“LP (dari korban) baru masuk 1 hari,” ujar Melatisari, Rabu (10/6).
Ia menegaskan bahwa saat ini tim penyidik PPA-PPO sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan. Langkah yang diambil antara lain memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Masih proses (penyelidikan) njih (ya),” tambahnya singkat, namun belum bersedia memberikan detail lebih lanjut terkait kronologi dan identitas pelaku maupun korban.
Indikasi Child Grooming
Kabar buruk ini sebelumnya viral setelah diunggah oleh akun Instagram @viralforjusticecom. Dalam unggahan tersebut, disertakan catatan tulisan tangan yang diduga merupakan keterangan korban yang menceritakan kronologi kejahatan yang dialaminya.
Dari catatan tersebut, terindikasi kuat pelaku melakukan child grooming atau upaya manipulasi psikologis untuk mendekati anak. Pelaku diketahui terlebih dahulu membangun kepercayaan dan kedekatan emosional sebelum akhirnya bertindak bejat.
Modus operandi yang digunakan adalah memberikan hukuman fisik. Aksi pertama diduga dilakukan di dalam ruangan tempat latihan saat kondisi sedang sepi, lalu berlanjut di dalam kendaraan pribadi pelaku, hingga di sebuah tempat penginapan di kawasan Surabaya pada 25 Maret 2026 lalu.
“Awal mulanya dia memberi aku hukuman fisik karena keseringan jatuhin mag (magasin). Pada suatu waktu, dia menagih hukuman fisiknya kepadaku, Lalu dia memulainya, menggelitik area pinggangku dan sampai sudah selesai dia tiba-tiba memeluk aku dari belakang dan mencium rambutku,” demikian kutipan isi catatan korban.
Korban mengaku sempat merasa aneh, namun memilih untuk tetap patuh dan diam karena sudah terlanjur menaruh rasa percaya yang besar kepada sosok pelatih tersebut. Tidak hanya pelecehan fisik, pascakejadian pelaku juga diduga melakukan eksploitasi digital dengan meminta konten intim kepada korban melalui aplikasi perpesanan.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan indikasi grooming, penyalahgunaan relasi kuasa, serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur,” tulis akun tersebut.
Pemkot Surabaya Turun Tangan
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) juga telah merespons kasus ini.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya Ida Widayati membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum dan saat ini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
“Ini pelaporannya baru kemarin sore, masih proses BAP di Polres. Nanti kalau sudah selesai saya kabari,” ujar Ida Widayati. (*)






