KabarBaik.co, Sidoarjo – Kesadaran terhadap pentingnya kesehatan sebelum menikah terus diperkuat Pemkab Sidoarjo. Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian adalah kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi setiap calon pengantin sebagai upaya mendeteksi HIV, sifilis, hingga hepatitis sejak dini sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Program tersebut kembali mendapat perhatian setelah Yayasan Delta Crisis Center (DCC) mengungkapkan bahwa hingga awal Juni 2026 terdapat 22 calon pengantin di Sidoarjo yang diketahui hidup dengan HIV. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan laki-laki, sedangkan 10 lainnya perempuan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dr. Hinu Tri Sulistijorini Ririn menegaskan bahwa skrining kesehatan bagi calon pengantin bukan program baru. Pemeriksaan tersebut telah menjadi layanan wajib yang dilaksanakan di seluruh puskesmas tanpa dipungut biaya.
“Catin itu wajib, sudah tidak nanti. Saat ini seluruh calon pengantin harus periksa dulu ke puskesmas. Diperiksa HIV-nya, sifilisnya, triple eliminasi hepatitis. Itu sudah kita laksanakan, sudah wajib hukumnya dan gratis,” tegas Hinu, Rabu (8/7).
Menurut Hinu, pemeriksaan kesehatan pranikah memiliki landasan regulasi yang jelas. Tujuannya bukan untuk menghalangi seseorang menikah, melainkan memastikan kondisi kesehatan pasangan sehingga penanganan medis dapat dilakukan sedini mungkin apabila ditemukan penyakit menular.
“Ada regulasinya. Wajib hukumnya dan sudah kita laksanakan. Ketika salah satu dinyatakan positif, ya kita sampaikan,” ujarnya.
Hinu menekankan bahwa hasil pemeriksaan HIV tidak menjadi dasar pembatalan pernikahan. Pasangan tetap dapat melanjutkan rencana pernikahan setelah memperoleh edukasi, konseling, dan terapi sesuai prosedur medis agar risiko penularan kepada pasangan maupun calon buah hati dapat ditekan.
“Nyatanya banyak yang tetap meneruskan menikah, sementara yang positif kita obati. Jadi tidak masalah,” katanya.
Pelaksanaan skrining kesehatan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Agama. Namun, menurut Hinu, kebijakan wajib pemeriksaan berasal dari sektor kesehatan sebagai bagian dari strategi pencegahan penyakit menular di masyarakat.
“Kami berkolaborasi dengan Kemenag. Malah bukan Kemenag yang mewajibkan, tetapi kami dari kesehatan yang mewajibkan. Jadi Kemenag mengikuti,” jelasnya.
Melalui pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya deteksi dini HIV, sifilis, dan hepatitis. Langkah ini diharapkan mampu melindungi pasangan, mencegah penularan dari ibu ke anak, serta menciptakan keluarga yang lebih sehat sejak awal membangun rumah tangga. (*)






