KabarBaik.co, Malang – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial MS, 24, dan MR, 25, diamankan. Sementara seorang pengendali jaringan berinisial FI masih diburu polisi dan telah masuk dalam DPO.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya telah diungkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Menurutnya, setiap penangkapan selalu dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Putu Kholis, Kamis (16/7).
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram. Polisi juga menyita 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus tersangka ANH yang diamankan pada akhir Juni 2026. Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS dan MR yang diketahui menyimpan narkotika di rumah kontrakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelas Hendro.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ranjau atau sistem putus, yakni mengambil barang dari perantara tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.
Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beberapa kali menerima pasokan narkotika dari FI. Sejak April 2026, mereka tercatat empat kali menerima pengiriman sabu dan dua kali menerima kiriman ekstasi.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus memburu FI serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga masih beroperasi.
Atas perbuatannya, MS dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai berhasil menggagalkan peredaran ribuan dosis narkotika di wilayah Malang Raya. Polresta Malang Kota menegaskan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)






