Jamin Hak Administrasi, Kejari dan PA Pasuruan Sahkan Status Perwalian 22 Anak Yayasan Metal

oleh -95 Dilihat
Pengangkatan wali dilakukan secara simbolis di Aula Mpu Sendok, Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan
Pengangkatan wali dilakukan secara simbolis di Aula Mpu Sendok, Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan

KabarBaik.co, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan telah menetapkan hak wali kepada 22 anak yang berada di Yayasan Metal Muslim Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak administrasi anak di masa depan.

Pengangkatan wali dilakukan secara simbolis di Aula Mpu Sendok, Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan, di mana setelah seluruh tahapan administrasi dan persidangan permohonan perwalian dinyatakan telah memenuhi ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Program ini merupakan tindak lanjut arahan dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perwalian anak, dengan Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak yang selama ini tidak memiliki wali secara sah,” ujar Rustandi.

Kepastian hukum tersebut sangat penting karena akan berdampak terhadap berbagai kebutuhan administrasi anak, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan hingga kepentingan lainnya di masa mendatang.

“Tujuannya agar anak-anak memiliki kepastian hukum, berkaitan dengan pendidikan, kesehatan maupun berbagai kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.

Rustandi menjelaskan, ke depan membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan permohonan perwalian bagi anak-anak lain yang memenuhi persyaratan.

“Untuk hari ini sudah diterbitkan putusan bagi 22 anak, tidak menutup kemungkinan nantinya kami akan mengajukan kembali untuk anak-anak lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bangil Kelas IA, Yurita Heldayanti menjelaskan, permohonan perwalian diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pengadilan Agama Bangil dan diproses melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

“Permohonan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara. Kami membaginya menjadi 11 perkara, sehingga dalam satu putusan terdapat dua anak dengan total keseluruhan 22 anak,” jelas Yurita.

Dalam persidangan, kata Yurita, yang hadir hanya pihak pemohon dari Yayasan Metal Muslim, Jaksa Pengacara Negara, serta dua orang saksi.

“Jaksa Pengacara Negara, dan saksi-saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan identitas, alat bukti serta keterangan para saksi sebelum majelis mengeluarkan penetapan,” ujarnya.

Yurita menjelaskan, anak-anak yang diajukan dalam permohonan perwalian merupakan kategori anak yang identitas orang tuanya tidak diketahui. Kondisi tersebut tercantum dalam akta kelahiran mereka yang tidak mencantumkan nama ayah maupun ibu.

“Nantinya akan ditindaklanjuti bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar status perwaliannya tercatat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.