KabarBaik.co, Nganjuk – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya menemui titik terang.
Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban Gatot, 52, ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya pada Rabu (15/7), Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk dua tersangka di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo.
“Dalam perkara ini, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/7).
Terungkapnya kasus sadis ini bermula dari kecurigaan warga Dusun Nanggungan yang menyadari korban sudah beberapa hari tidak terlihat beraktivitas.
Bersama perangkat desa, warga berinisiatif memeriksa rumah korban dan mendapati adanya gundukan tanah mencurigakan di pekarangan samping.
Temuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Ngronggot, hingga akhirnya Tim Inafis membongkar gundukan tersebut dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk diautopsi.
“Berkat kerja sama tim dan dukungan informasi dari masyarakat, kedua tersangka berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum,” jelas Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo tersebut adalah D.M, 19, anak angkat korban dan kekasihnya N.J, 28, pria asal Kecamatan Tanjunganom.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu buah cangkul, satu unit sepeda motor dan telepon genggam, pakaian tersangka dan pakaian korban, terpal serta beberapa utas tali yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Nganjuk. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.






