BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 5,4 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap-Satu Lagi DPO

oleh -62 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 16 at 4.37.35 PM scaled
Barang bukti yang diamankan BNNP Jatim (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggagalkan peredaran sabu lebih dari 5 kg pada Minggu (5/7). Dua kurir diamankan, sementara satu orang yang diduga sebagai pemesan kini masuk DPO.

Kedua tersangka tersebut adalah Saturip, 45, warga Jombang dan rekannya Simat, 37, warga Bangkalan, Madura. Keduanya dibekuk petugas pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Budi Mulyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Bidang Pemberantasan segera bergerak menuju Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan mulai pukul 07.45 WIB.

“Awalnya, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST yang membawa 5 paket narkotika sabu dengan berat total 5.440 gram,” ungkap Budi, Kamis (16/7).

Serbuk sabu itu ternyata disimpan tersangka di dalam mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi L 1687 RN. Rencananya, Saturip akan mengantarkan barang haram tersebut kepada Simat. Berdasarkan keterangan itu, tim segera melakukan pengembangan penyelidikan.

“Sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim berhasil mengamankan SM di depan bengkel sepeda motor Jalan Jendral Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” tambahnya.

Usai menangkap kedua tersangka, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah tempat tinggal yang diduga ditinggali Simat karena dicurigai masih menyimpan barang bukti. Namun tidak ditemukan narkotika lagi di lokasi tersebut. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keduanya dilakukan atas perintah orang lain yang berinisial RI alias A. Saat ini kami telah menetapkan orang tersebut sebagai DPO dan diduga berada di luar daerah,” pungkas Budi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 5 paket sabu seberat 5.440 gram, mobil Daihatsu Xenia, 5 unit telepon genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, serta 2 buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf A juncto Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.