BNNK Jombang Belum Ada, BNNP Jatim Andalkan Satgas P4GN Perangi Narkoba

oleh -63 Dilihat
Penelaah Teknis Kebijakan BNNP Jawa Timur, Suyud P. Sunoto, saat memberikan keterangan.(Teguh)
Penelaah Teknis Kebijakan BNNP Jawa Timur, Suyud P. Sunoto, saat memberikan keterangan.(Teguh)

KabarBaik.co, Jombang – Rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Jombang masih dalam tahap proses dan memerlukan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan serta regulasi yang berlaku.

Untuk mengisi kekosongan kelembagaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi membentuk Satuan Tugas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) di daerah yang belum memiliki BNNK, termasuk Jombang.

Penelaah Teknis Kebijakan BNNP Jawa Timur, Suyud P. Sunoto, mengatakan pembentukan BNNK tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melewati proses verifikasi dan ketentuan yang cukup panjang.

“Karena itu, kami bersama Bakesbangpol membentuk Satgas P4GN sebagai langkah awal. Penggeraknya tetap berada di bawah koordinasi BNN dan Bakesbangpol kabupaten/kota,” kata Suyud dalam keterangannya Kamis (16/7).

Menurut dia, hingga kini masih terdapat sekitar 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum memiliki kantor BNNK operasional. Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah terakhir yang berhasil membentuk BNNK karena dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai jalur masuk narkotika dari luar pulau.

Suyud menilai Jombang juga termasuk wilayah yang rawan peredaran narkoba. Selain menjadi daerah perlintasan, tingginya mobilitas masyarakat serta banyaknya pendatang dan santri dari berbagai daerah menjadi faktor yang perlu diwaspadai.

BNNP Jatim juga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terutama setelah ditemukannya kasus budidaya tanaman ganja di Jombang beberapa waktu lalu.

Warga diminta segera melapor kepada Polres, Polsek, atau BNN terdekat apabila menemukan tanaman yang diduga ganja.

“Masyarakat tidak perlu takut melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Sebaliknya, pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan tanaman narkotika dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Suyud.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan nasional melalui call center 184 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba, mengakses layanan rehabilitasi gratis, maupun memperoleh informasi terkait pencegahan narkotika.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.