KabarBaik.co, Malang – Ribuan karyawan kontrak PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) di sejumlah ruas jalan tol di Jawa Timur mengaku resah karena hingga kini belum diangkat sebagai karyawan tetap, meski sebagian telah mengabdi lebih dari lima tahun.
Para pekerja menyebut sejak direkrut pada 2019 mereka diwajibkan menandatangani perpanjangan kontrak kerja setiap tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan kepastian status maupun jenjang karier bagi para karyawan.
Keluhan itu disampaikan oleh sekitar 1.500 pekerja PT JMTO yang bertugas di lima ruas jalan tol di Jawa Timur, meliputi Tol Gempol-Pasuruan, Pandaan, Pandaan-Malang, Mojokerto-Kertosono, dan Kertosono-Ngawi. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.500 orang disebut telah memiliki masa kerja di atas lima tahun.
Sejumlah perwakilan karyawan mengatakan pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka merupakan tenaga penunjang operasional yang berstatus outsourcing, sehingga tidak termasuk pegawai tetap PT JMTO maupun PT Jasa Marga.
“Kami sudah bekerja lebih dari lima tahun, tetapi setiap tahun tetap diminta menandatangani kontrak baru. Kalau tidak bersedia, kami diminta mengundurkan diri atau resign,” ungkap salah seorang karyawan yang bertugas di ruas Tol Mojokerto, Kamis (16/5).
Pengakuan serupa juga disampaikan pekerja di ruas Tol Pandaan, Gempol-Pasuruan, hingga Kertosono-Ngawi. Mereka mengaku mengalami mekanisme perpanjangan kontrak yang sama sejak pertama kali bergabung.
Para karyawan berharap manajemen PT Jasa Marga Tollroad Operator memberikan kepastian terkait status kepegawaian mereka. Mereka juga meminta perusahaan meninjau kembali kebijakan perpanjangan kontrak yang terus dilakukan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) terkait keluhan tersebut. KabarBaik.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan. (*)






