KabarBaik.co, Malang – PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) akhirnya angkat bicara terkait polemik status ratusan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah bekerja selama lima tahun. Manajemen menegaskan bahwa penawaran skema alih daya (outsourcing) bukan merupakan bentuk pemaksaan, melainkan solusi agar para pekerja tetap memiliki kesempatan bekerja tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Area Manager Ruas Pandaan-Malang, Ferza Gauthama, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang membatasi masa kerja pekerja PKWT paling lama lima tahun.
Menurutnya, setelah masa kontrak mencapai batas maksimal, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yakni mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap atau mengakhiri hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk saat ini, JMTO belum dapat mengangkat karyawan menjadi pegawai tetap karena masih mempertimbangkan berbagai aspek bisnis perusahaan,” ujar Ferza, Kamis (16/7), saat di kantornya.
Ia menjelaskan sebelum menawarkan skema alih daya, manajemen telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan para pekerja PKWT. Dari pembahasan tersebut, mayoritas karyawan disebut menyampaikan keinginan untuk tetap bekerja meski masa kontraknya telah berakhir.
Atas dasar itu, perusahaan menawarkan opsi bekerja melalui perusahaan alih daya sehingga para pekerja tetap dapat menjalankan tugas di lingkungan operasional jalan tol.
“Ini bukan pemaksaan. Kami hanya memberikan penawaran. Kalau teman-teman ingin tetap bekerja, wadah yang tersedia saat ini adalah melalui perusahaan alih daya,” tandasnya.
Ferza menegaskan apabila perusahaan kembali memperpanjang kontrak PKWT di perusahaan yang sama setelah lima tahun, langkah tersebut justru berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski status hubungan kerja berubah menjadi karyawan perusahaan alih daya, ia memastikan hak-hak normatif pekerja tetap diberikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Yang berubah hanya statusnya. Hak-hak pekerja tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan sistem PKWT di JMTO dilakukan dengan kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang hingga batas maksimal lima tahun. Setiap perpanjangan kontrak juga disertai pemberian kompensasi sesuai regulasi.
Ferza menyebut tujuan utama penawaran skema alih daya adalah agar pekerja yang ingin tetap bekerja tidak kehilangan mata pencaharian setelah masa kontraknya berakhir.
“Semangat kami adalah membantu teman-teman agar tetap bekerja. Kalau tidak ada solusi ini, setelah lima tahun mereka harus berhenti. Karena itu kami menawarkan jalan keluar melalui perusahaan alih daya,” tuturnya.
Ia menegaskan, keputusan menerima maupun menolak skema tersebut sepenuhnya menjadi hak masing-masing pekerja dan tidak ada unsur paksaan dari perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah karyawan kontrak JMTO mengeluhkan tidak adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap meski telah bekerja lebih dari lima tahun. Keluhan tersebut memicu perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai implementasi aturan ketenagakerjaan serta mekanisme alih daya di lingkungan operator jalan tol tersebut. (*)





