KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (3/6) dini hari.
Ketiga terduga pelaku berinisial OF (19) dan SR (16), warga Karang Bagu, serta BM (28), warga Karang Taliwang. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga setempat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan, ketiga terduga ditangkap di salah satu gang di Karang Bagu yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. “Mereka diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Ketika petugas datang, para terduga sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah OF dan kamar kos yang ditempati BM.
Hasilnya, petugas menyita sabu dengan berat total 3,43 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Remanto.
Saat ini ketiga terduga telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. (*)






