Bongkar Dua Kasus dalam Sehari, Polresta Mataram Indikasikan Ada Jaringan Narkoba Besar di Pulau Lombok

oleh -211 Dilihat
IMG 20260705 WA0031
Barang bukti sabu diamankan di Papolresta Mataram. (Foto: Arief Rachman) 

KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali membongkar peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan pengedar di Pulau Lombok. Hanya dalam rentang satu hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

Kasus terbaru diungkap pada Sabtu malam (4/7) di kawasan SPBU Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial T (36) dan LDH (34), warga Kabupaten Lombok Tengah, bersama barang bukti sabu seberat 60,87 gram.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kedua terduga berhasil diamankan. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi yang dilakukan beberapa jam sebelumnya di wilayah Cakranegara.

“Sebelumnya, pada siang hari Tim Opsnal telah melakukan pengungkapan di salah satu kos di wilayah Cakranegara dan mengamankan dua terduga dengan barang bukti puluhan gram sabu. Pada malam harinya, tim kembali berhasil mengamankan dua terduga lainnya dengan barang bukti cukup besar, yakni sabu seberat 60,87 gram,” ujar Remanto.

Menurutnya, besarnya jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan bahwa kedua terduga diduga bukan hanya sebagai penyalahguna, melainkan memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika. “Kedua terduga ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Pulau Lombok. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai jaringan yang diduga memasok narkotika ke wilayah Lombok.

Atas perbuatannya, T dan LDH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pengungkapan dua kasus dalam sehari itu memperkuat komitmen Satresnarkoba Polresta Mataram dalam membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram dan wilayah sekitarnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.