KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Kamis dini hari (11/6), Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, turun langsung memimpin penangkapan dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dua pria yang diamankan yaitu berinisial HJ (33) dan AK (27), warga Desa Sedau, Kecamatan Narmada. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,9 gram.
AKP Remanto mengatakan, keterlibatannya secara langsung dalam operasi tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penindakan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk memastikan proses pengungkapan dan penangkapan para terduga berjalan sesuai SOP, saya memimpin langsung operasi tersebut,” ujar Remanto.
Proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan. Salah seorang terduga berusaha melarikan diri ke area semak-semak sesaat sebelum diamankan petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah tim Opsnal melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HJ di pinggir jalan wilayah Desa Keru, Kecamatan Narmada. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa sabu yang dikuasai HJ diduga berasal dari AK.
“Awalnya kami mengamankan HJ di pinggir jalan di Desa Keru. Dari keterangannya diketahui barang tersebut diperoleh dari AK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan terhadap AK, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai sosok lain yang diduga berperan sebagai pemasok sabu. Terduga tersebut diketahui berinisial SB dan berdomisili di wilayah Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju kediaman SB untuk melakukan penangkapan. Namun saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. “Saat petugas tiba di rumah SB di wilayah Mandalika, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini SB masih dalam pengejaran dan menjadi target pengembangan kasus,” tegas Remanto.
Saat ini HJ dan AK telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Atas perbuatannya kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)






