KabarBaik.co, Lamongan – Seorang pria berinisial AK, 33, warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
AK diamankan di sebuah kamar rumah di wilayah Kecamatan Paciran, Lamongan, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah yang ditempati tersangka, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,17 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah dompet warna hitam, satu pak plastik kosong, alat skrop yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa AK bukan kali pertama terlibat kasus narkotika. Ia tercatat sebagai residivis dalam perkara yang sama.
“AK diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan menjalani masa pidana sejak tahun 2022,” ungkap Hamzaid.
Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, AK diketahui bebas pada tahun 2025. Namun, tidak lama setelah menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hamzaid juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.(*)






