Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria Asal Pasuruan Bawa Kabur Motor Wanita usai Ngamar di Hotel Lamongan

oleh -226 Dilihat
Tersangka diamankan di Mapolsek Paciran Polres Lamongan. (Foto: Ist)
Tersangka diamankan di Mapolsek Paciran Polres Lamongan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Seorang pria berinisial SAK, 30, warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Paciran, Polres Lamongan, pada Minggu (5/7) di sebuah rumah kos di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Korban berinisial DLF, 21, warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S-546x-JDF. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 19 juta.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi pertemanan dengan perantara seorang saksi yang lebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku.

“Korban kemudian bertukar nomor telepon dengan pelaku dan sepakat untuk bertemu,” ujar Hamzaid, Senin (7/7).

Pada hari yang telah disepakati, korban menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran. Keduanya lalu menuju sebuah penginapan di Kecamatan Paciran.

Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar kamar dengan alasan hendak membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kunci kontak sepeda motor korban. Setelah menunggu sekitar dua jam dan pelaku tak kunjung kembali, korban mengecek area parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron memerintahkan anggotanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. SAK akhirnya ditangkap pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hamzaid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatan yang dibangun melalui aplikasi pertemanan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melancarkan aksinya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal, termasuk melalui aplikasi pertemanan. Masyarakat juga diminta tidak lengah dalam menjaga barang berharga guna menghindari tindak kejahatan serupa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.