KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meraih indeks capaian 100 persen dalam Penilaian Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan dashboard pemantauan KPK RI, Kota Mojokerto menjadi salah satu dari dua pemerintah daerah di Jawa Timur yang memperoleh nilai sempurna, bersama Kabupaten Bojonegoro.
Penilaian KPK mencakup enam indikator, di antaranya ketepatan penyampaian data penyelamatan keuangan daerah, tindak lanjut rekomendasi KPK, hingga kesesuaian hasil verifikasi ulang pokok pikiran (pokir) DPRD, bantuan sosial (bansos), dan hibah. Seluruh indikator tersebut berhasil dipenuhi Pemkot Mojokerto sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditentukan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK secara cepat dan menyeluruh.
“Nilai 100 persen bukan sekadar angka, tetapi menjadi bukti komitmen seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita, Selasa (7/7).
Menurut Ning Ita, evaluasi dari KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia menegaskan, Pemkot Mojokerto akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
“Prestasi ini bukan garis akhir, tetapi menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani,” ujarnya.






