KabarBaik.co, Mojokerto— KPK mengapresiasi kinerja Pemkot Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan korupsi. Capaian tindak lanjut yang dinilai cepat, lengkap, dan tepat waktu bahkan mencapai 100 persen.
Apresiasi tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 27 April 2026. Dalam surat itu, Kota Mojokerto disebut sebagai salah satu daerah yang responsif dalam menyampaikan tindak lanjut hasil koordinasi pencegahan korupsi.
Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan.
“Apresiasi dari KPK ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Gaguk, dalam keterangannya Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan Pemkot Mojokerto terus melakukan perbaikan pada indikator pencegahan korupsi yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Hasilnya, nilai MCP Kota Mojokerto mencapai 95,81, tertinggi di Jawa Timur.
Menurut Gaguk, perbaikan dilakukan secara konsisten di berbagai sektor, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Langkah ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga rutin melakukan evaluasi dan reviu terhadap belanja daerah, termasuk hibah dan bantuan sosial. Tujuannya, memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Gaguk menambahkan capaian tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat sistem pengawasan internal agar capaian ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan,” kata dia.
Dengan hasil ini, Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya sebagai salah satu daerah yang serius dalam pencegahan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan di Jawa Timur.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh. (*)






