KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memfasilitasi warga untuk memperoleh legalitas perkawinan melalui program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta). Kali ini, empat pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya menikah secara siri resmi mendapatkan buku nikah setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Program yang dikemas dengan tajuk “Ibu Wali Kota Mantu” itu digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (29/6).
Sebelum prosesi berlangsung, keempat pasangan dikirab dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat. Setelah sidang isbat selesai, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menyerahkan secara simbolis buku nikah dan kartu keluarga kepada para pasangan.
Ning Ita mengatakan program tersebut merupakan upaya Pemkot Mojokerto mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi seluruh warga.
“Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik,” kata Ning Ita.
Ia menjelaskan, Kota Mojokerto juga menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan digitalisasi administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah menargetkan seluruh masyarakat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” tegasnya.
Program Si Pandu Cinta merupakan hasil kolaborasi Pemkot Mojokerto dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto. Program ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah secara hukum sekaligus tercatat dalam administrasi negara.
Melalui program tersebut, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak pasangan yang telah menikah siri dapat mengesahkan perkawinannya. Dengan begitu, mereka memperoleh kepastian hukum serta kemudahan mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.






