KabarBaik.co, Jombang – Harapan keluarga buruh tani asal Desa Tebel, Bareng, Jombang, untuk membebaskan anggota keluarganya yang tersandung kasus narkoba berujung pahit. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum wartawan media online berinisial H.
Akibat kejadian tersebut, keluarga S, 48, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Kasus ini bermula pada 2020. Saat itu, adik S ditangkap polisi karena terjerat kasus narkotika dan ditahan.
Pada bulan pertama penahanan, H bersama empat rekannya mendatangi rumah keluarga S. Saat itu, H mengaku sebagai pengacara dan menyebut dirinya sebagai anak pejabat Polda Jatim.
“Katanya itu anaknya Polda, ‘saya pengacara’ gitu,” kata S, Minggu (23/8).
S kembali menegaskan bahwa H saat itu mengaku sebagai anak Wakapolda Jatim. Dengan mengaku sebagai pengacara, H kemudian menawarkan bantuan untuk membebaskan adik S dari tahanan. Namun, keluarga diminta menyiapkan uang Rp 40 juta.
“Katanya bisa lepas gitu, bisa keluar. Dengan syarat uang Rp 40 juta,” ujarnya.
Karena panik dan berharap anggota keluarganya bisa bebas, S dan keluarganya akhirnya menyerahkan uang tunai tersebut. Uang itu dikumpulkan dari sisa tabungan hasil bekerja sebagai buruh tani, berjualan onde-onde, hingga meminjam kepada kerabat dan tetangga.
Penyerahan uang tersebut juga tidak disertai kuitansi.
“Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara,” tutur S.
Namun, janji H tidak pernah terbukti. Hingga proses persidangan selesai, adik S tetap menjalani hukuman dan H tidak pernah mendampingi proses hukum sebagaimana layaknya seorang pengacara.
Setelah menerima uang, H juga disebut memutus komunikasi dengan keluarga. Jito, saksi yang sejak awal mengetahui persoalan tersebut, membenarkan H sulit dihubungi setelah menerima uang.
“Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika H saya kejar, itu sudah HP-nya sudah tidak aktif,” ungkap Jito.
Menurut Jito, nomor telepon H memang beberapa kali tidak aktif. Ketika berhasil dihubungi, H mengaku sedang berada di luar kota.
“Tidak aktif. Dan ngaku, iya, ngakunya di luar kota,” terangnya.
Keluarga kemudian sempat mengadukan dugaan penipuan tersebut ke SPKT Polres. Namun, proses pengaduan sempat terkendala setelah penerima kuasa keluarga, Yanto, meninggal dunia sekitar dua minggu setelah laporan dibuat.
Kini, keluarga berharap persoalan tersebut kembali ditindaklanjuti dan uang Rp 40 juta yang telah mereka serahkan dapat dipertanggungjawabkan. (*)






