KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram memusnahkan 7,52 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus yang menjerat tersangka berinisial Y. Pemusnahan dilakukan di Ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (18/6), sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Supianto dan disaksikan perwakilan sejumlah instansi terkait, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, personel Satresnarkoba, serta tersangka bersama kuasa hukumnya.
Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender, dicampur deterjen, kemudian dihancurkan sebelum dibuang ke saluran toilet. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Mataram dan surat perintah pemusnahan yang diterbitkan Satresnarkoba Polresta Mataram. “Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total barang bukti yang disita, sebagian kecil terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Menurut AKP Remanto, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk tersangka dan kuasa hukumnya, sebagai bukti bahwa proses telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga integritas penanganan barang bukti hingga perkara berkekuatan hukum tetap. (*)






