KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar. Dalam operasi yang berlangsung Rabu dini hari (15/7) itu, polisi menyita barang bukti berupa 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 00.45 Wita.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26) di area parkir kos tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah klip plastik berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Ampenan. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan, dan mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga sebagai pemasok sabu kepada AS.
Dari penggeledahan di rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” ujar Remanto.
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. “Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)






