KabarBaik.co, Lamongan – Nasib apes menimpa MS, 48, seorang wiraswasta asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Niat hati memberi kepercayaan pada karyawannya, ia malah menjadi korban pencurian. Uang dan perhiasannya senilai Rp 100 juta dikuras habis oleh office boy (OB) kepercayaannya sendiri yang berinisial MKR, 32.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Babat itu kini sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Paciran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban,” kata Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid kepada wartawan, Rabu (15/7).
Aksi Pelaku Terbongkar saat Istri Korban Mau Jual Emas
Kasus infeksi ‘pagar makan tanaman’ ini pertama kali terendus pada Kamis (26/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, istri MS hendak mengambil sejumlah perhiasan emas di dalam brankas rumahnya di kawasan Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran. Rencananya, emas tersebut akan dijual untuk biaya pernikahan sang keponakan.
Namun, bak disambar petir di siang bolong, saat brankas dibuka, perhiasan di dalamnya sudah raib sebagian. Setelah kejadian itu, korban berturut-turut kehilangan barang berharga lainnya mulai dari liontin emas, cincin, gelang, hingga uang tunai puluhan juta di lemari.
Bahkan setelah diingat-ingat, MS mengaku sempat kehilangan uang tunai dalam jumlah besar pada tahun 2025 lalu. Total kerugian korban mencapai Rp 100 juta.
Polisi mengungkapkan, MKR leluasa menggasak isi brankas tanpa merusak kunci karena memegang kunci rumah cadangan. MS yang memiliki bisnis biro perjalanan kerap ke luar kota dan luar negeri, sehingga memercayakan kunci rumah kepada pelaku.
Tak hanya kunci rumah, pelaku ternyata juga tahu nomor PIN brankas korban. Bagaimana bisa?
“PIN brankas tersebut diketahui pelaku karena korban sebelumnya pernah meminta pelaku mengambil uang menggunakan kartu ATM. Ternyata, nomor PIN ATM tersebut sama dengan PIN pembuka brankas,” beber Hamzaid.
Berbekal nomor PIN curian itu, pelaku dengan santai menguras brankas korban secara bertahap sejak tahun 2025 tanpa ada yang menaruh curiga.
Pelaku Diciduk di Mess Karyawan
Polisi yang menerima laporan korban langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Semua bukti dan petunjuk mengarah kuat kepada sang OB, MKR.
Pengejaran polisi berakhir manis. MKR diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB di tempat persembunyiannya.
“Petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di Mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Hamzaid.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sisa kejahatan berupa 7 lembar surat kepemilikan emas dan satu buah cincin emas seberat 1,6 gram.
Akibat ulah nekatnya mengkhianati majikan, MKR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.(*)






