KabarBaik.co, Lamongan – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku sekaligus mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian yang selanjutnya dikembalikan kepada para korban.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (19/5). Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Tersangka berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, berhasil diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Arif.
Kapolres Arif menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Paciran. Aksi pertama dilakukan pada Kamis (30/4) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Dermaga Dusun Banjaranyar, Desa Banjarwati.
Pada hari yang sama, tersangka kembali beraksi sekitar pukul 17.10 WIB di area parkir Makam Sunan Drajat. Selanjutnya, aksi pencurian kembali terjadi pada Jumat (1/5) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi milik warga di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Barang bukti kendaraan hasil curian telah diamankan dan dikembalikan kepada masing-masing korban,” kata Arif.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling di wilayah Lamongan. Saat menemukan kendaraan sasaran, pelaku mendekati sepeda motor dan merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.
Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut dijual secara cash on delivery (COD) melalui media sosial Facebook di wilayah Lamongan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku beserta motor hasil curian di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.
“Tim Jaka Tingkir bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.(*)






