KabarBaik.co, Lamongan – Polres Lamongan membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di berbagai wilayah. Mengejutkan, otak kejahatan diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali keluar-masuk penjara.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (16/4), mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial S, 48, warga Bojonegoro, telah melakukan aksi pencurian secara masif sejak bebas dari penjara pada 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S tercatat sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 25 kali di 25 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 2023 hingga 2026,” ujar Arif.
Polisi menangkap S bersama rekannya, NDY, 23, warga Kecamatan Modo, yang berperan sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian. Sementara itu, empat pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk penadah hasil curian.
Beraksi Sistematis, Sasar Motor di Area Sepi
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menyasar sepeda motor yang diparkir di area terbuka, terutama di kawasan persawahan yang minim pengawasan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak menggunakan kunci ganda.
“Sebagian besar kendaraan diambil saat diparkir tanpa pengamanan tambahan. Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci,” jelas Kapolres.
Untuk periode Januari hingga April 2026 saja, polisi mencatat sedikitnya lima TKP, yakni di Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, di antaranya Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario. Selain itu, turut diamankan alat kejahatan berupa kunci T beserta anak kunci, serta dokumen kendaraan.
Sejumlah kendaraan hasil curian juga berhasil ditemukan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, sebagian kendaraan berhasil kami amankan, termasuk yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujarnya.
Residivis Kambuhan
Kapolres menegaskan bahwa S merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara pada 2014, kemudian kembali tertangkap pada 2020 dan menjalani hukuman sekitar tiga tahun sebelum akhirnya bebas pada 2023.
Tak butuh waktu lama, S kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya ditangkap pada April 2026.
Imbauan Kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat sepi.
“Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Jika menjadi korban, segera laporkan melalui layanan 110,” kata Arif.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan curanmor dan mengungkap jaringan lain yang masih beroperasi.(*)






