Polisi Usut Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur Malang, 6 Santriwati Disebut Jadi Korban

oleh -83 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 23 at 4.24.31 PM

KabarBaik.co, Malang – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret dua pengasuh sebuah pondok pesantren di Bantur, Kabupaten Malang, hingga viral di Instagram kini tengah ditangani Polres Malang. Sedikitnya lima santriwati telah melaporkan dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial SH dan D, yang merupakan bapak dan anak.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (14/7) dini hari dengan pendampingan Organisasi Sosial Keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya dan kuasa hukum para korban, Muhammad Zakky. Menurut Zakky, jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini mencapai lima orang, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

“Tadi malam kami bersama lima orang korban melaporkan dugaan tindak pidana asusila ke Polres Malang. Korban yang terdeteksi sudah ada lima orang, dan kemungkinan masih bertambah,” ujar Zakky.

Ia menjelaskan kasus tersebut diduga terjadi di sebuah pondok pesantren yang berada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur. Dalam laporannya, pihak korban menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Zakky mengungkapkan modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanggil santriwati dengan alasan meminta dipijat, kemudian melakukan perabaan terhadap tubuh korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Sementara itu, hasil pendampingan dan investigasi awal yang dilakukan Yakuza Maneges Malang Raya menyebut jumlah korban diduga mencapai enam orang. Rinciannya, tiga korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh SH, dua korban oleh D, serta satu korban lainnya diduga menjadi korban kedua terduga pelaku.

Pihak Yakuza Maneges menyatakan proses investigasi dilakukan selama tiga hari setelah menerima aduan dari keluarga korban. Setelah dinilai memiliki bukti awal yang cukup, tim kemudian melakukan klarifikasi langsung ke lokasi pondok pesantren dan berkoordinasi dengan Polres Malang, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satintelkam, serta Tim Buser.

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, kedua terduga pelaku bersama para korban dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional. Hingga saat ini, SH dan D masih berstatus sebagai terduga dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.