Permohonon Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Ditolak LPSK

oleh -57 Dilihat
kejagung tahan mantan pimpinan bgn 2799055
Sony Sonjaya berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)

KabarBaik.co, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan tersebut dilakukan karena Sony dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7), mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada hasil penilaian terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut.

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025,” kata Susilaningtias.

Dia menjelaskan salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah belum adanya keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar, baik kepada LPSK maupun penyidik.

Selain itu, berdasarkan hasil penilaian, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status justice collaborator.

“Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama,” ujarnya.

Susilaningtias menambahkan LPSK juga tidak menemukan adanya kekhawatiran terhadap ancaman yang dialami pemohon maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana.

“Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya mengajukan permohonan JC kepada LPSK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara itu dan membutuhkan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarganya, sembari menunggu keputusan LPSK atas permohonan tersebut. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.