KabarBaik.co, Jakarta- Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran ratusan triliun, terus menggelinding. Setelah menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran dua aktor kunci dari pihak swasta yang diduga menjadi penghubung (makelar) sekaligus pelaksana berbagai praktik penyimpangan dalam proyek bernilai besar tersebut.
Keduanya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diduga mengatur distribusi titik dapur dan mitra MBG, serta Andri Mulyono (AM), komisaris perusahaan penyedia motor listrik yang diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan. Dua orang itupun sudah dijebloskan ke tahanan.
Asep Orang Kepercayaan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya
Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik menyebut AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke tahanan.
Menurut penyidik, AYS bukan sekadar pihak swasta biasa. Ia diduga memperoleh akses khusus dari Sony untuk masuk ke dalam proses verifikasi mitra MBG yang seharusnya dilakukan secara independen. Dengan akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui lokasi-lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang masih kosong dan berpotensi menjadi proyek baru.
Lebih jauh, peran AYS diduga mengintervensi proses verifikasi calon mitra MBG, mengatur penempatan dan distribusi titik-titik dapur atau SPPG, membatalkan sejumlah pendaftaran mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi, memfasilitasi masuknya pihak tertentu sebagai mitra meskipun portal pendaftaran telah ditutup, hingga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan.
Baca Juga: Ketika Ruang Sidang Senayan Sunyi, Mahasiswa dan Rakyat Turun Jalan
Modus tersebut diduga menciptakan sistem “jalur khusus” dalam penentuan mitra MBG, sehingga peluang usaha yang seharusnya terbuka secara adil berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Andri Mulyono Vendor Motor Listrik
Sehari setelah pengungkapan peran AYS, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima. Perusahaannya merupakan penyedia sepeda motor listrik yang digunakan dalam operasional program MBG.
Penyidik menemukan dugaan bahwa proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut telah dikondisikan sejak awal. Andri disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat pengadaan sejak Februari 2025, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Peran yang diduga dimainkan Andri meliputim elakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan pejabat pengadaan BGN, mengupayakan agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan motor listrik, bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi perusahaan yang memenuhi syarat tender karena PT YAT sendiri belum memenuhi kualifikasi sebagai vendor.
Baca Juga: Jejak Karier Dua Oknum Purnawirawan Jenderal yang Terseret Pusaran Korupsi MBG
Selain itu, melakukan penggelembungan harga (mark-up) setiap unit motor listrik agar mendekati batas maksimal anggaran yang tersedia, mendapatkan pembayaran 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang diduga telah dimanipulasi, menyalurkan motor listrik yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan riil BGN.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang menjadi dasar proses pengadaan. Jika terbukti, praktik tersebut menunjukkan bahwa proses tender tidak berjalan secara kompetitif sejak awal.
Masuknya AYS dan AM sebagai tersangka memperlihatkan pola dugaan korupsi yang lebih luas dibanding sekadar penyalahgunaan jabatan oleh pejabat BGN. Dari temuan sementara penyidik, terdapat dua modus besar yang mulai terlihat: pertama, pengaturan mitra dan titik layanan MBG melalui intervensi terhadap proses verifikasi. Kedua, pengondisian pengadaan barang melalui mark-up dan manipulasi dokumen proyek.
Baca Juga: Diangkat Jokowi, Dicopot Prabowo: Segini Harta Kekayaan Eks Kepala BGN Prof Dadan Hindayana
Dengan penetapan kedua tersangka tersebut, jumlah tersangka dalam perkara korupsi MBG kini menjadi lima orang, terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (*)






