KabarBaik.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Terbaru, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebtu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nilainya mencapai sekitar Rp 100 juta per titik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (18/6).
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, GHS langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. Mengenakan pakaian serba gelap dan rompi tahanan berwarna merah muda, GHS kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Peran GHS dalam perkara ini menjadi sorotan setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan praktik komersialisasi titik SPPG yang seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Baca Juga: Janji Kampanye MBG Bukan Tameng Rente di Tengah Nasib Terinjak Pajak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut GHS diduga diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof Dadan Hindayana, untuk mencari titik-titik SPPG dan kemudian menjualnya kepada pihak tertentu. “Yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar Rp 100 juta per titik,” kata Syarief.
Menurut dia, harga yang dipatok tidak selalu sama. Dalam praktiknya, nilai yang dibebankan kepada pihak yang ingin mendapatkan titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. “Jadi memang bervariasi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” ujarnya.
Baca Juga: Berebut Rente Makan Bergizi Gratis
Tak hanya itu, penyidik juga menduga sebagian uang hasil penjualan titik SPPG tersebut diberikan kepada Dadan Hindayana. Pemberian uang itu disebut tidak dilakukan dalam satu kali transaksi, melainkan secara bertahap dan berlangsung selama beberapa bulan.
“Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali, ada yang secara berkala, ada yang mungkin ketika diperlukan. Jadi tidak sekali,” jelas Syarief.
Baca Juga: Maling Berkedok Gizi di Negara Katering
Hingga saat ini, Kejagung masih menghitung total nilai uang yang diduga telah diserahkan GHS kepada Dadan. Penyidik menyebut aliran dana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga saat ini. “Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung sampai saat ini karena ini dilakukan selama beberapa bulan, dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” kata dia.
Dalam penyidikan yang sama, Kejagung juga mengungkap bahwa hubungan antara GHS dan Dadan telah terjalin jauh sebelum program MBG berjalan. “Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH sebelum tahun 2025, bahkan sebelum tahun 2024 pun sudah kenal,” ungkap Syarief.
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung turut menyita satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS). AYS merupakan salah satu tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
Dari data ICW, Yayasan Indonesia Food Security Review disebut-sebut terafiliasi dengan eks Relawan Muda Prabowo-Gibran.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka. (*)






