KabarBaik.co, Jakarta — Perdebatan soal penggunaan anggaran negara untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghangat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Sisdiknas dan UU APBN 2026, hakim konstitusi Saldi Isra melontarkan pertanyaan tajam yang membuat ahli hukum tata negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, menghentikan penjelasan singkatnya.
Momen tersebut terjadi ketika Saldi menguji dasar perbandingan kebijakan MBG di negara-negara Eropa yang sebelumnya dipaparkan Parulian dalam persidangan yang digelar Rabu (1/7). Hakim konstitusi yang juga profesor itu langsung menyoroti satu hal kunci. Apakah negara-negara yang dijadikan rujukan memiliki ketentuan konstitusional yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
“Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, itu ada tidak di konstitusinya menentukan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan?” tanya Saldi dalam sidang.
Jawaban Parulian singkat namun tegas: tidak ada. Mendengar itu, Saldi langsung menutup rangkaian pertanyaannya. “Oke, terima kasih, saya tidak melanjutkan pertanyaan saya,” ucapnya.
Dalam penjelasannya sebelum kena “skakmat”, Parulian membagi praktik makan siang sekolah di Eropa ke dalam beberapa model. Negara Nordik seperti Finlandia dan Swedia disebut menerapkan pendekatan universal, di mana makan siang sekolah dipandang sebagai hak siswa yang dijamin negara dan dibiayai pajak.
Sementara Inggris lebih selektif dengan skema bantuan untuk kelompok tertentu, dan Prancis–Italia mengombinasikan subsidi negara dengan kontribusi orang tua, namun tetap dengan standar gizi ketat.
Di luar Eropa, Jepang menjadi contoh penting karena menjadikan makan siang sekolah sebagai bagian dari kurikulum pendidikan melalui sistem Gakkou Kyushoku. Di sisi lain, Brasil bahkan memasukkan hak atas makanan dalam konstitusi, sementara India menjadikannya hak dasar melalui putusan pengadilan.
Untuk diketahui, perdebatan soal anggaran MBG itu muncul dalam tiga perkara uji materi sekaligus di MK, masing-masing terkait Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Para pemohon mempersoalkan perluasan makna “pendanaan operasional pendidikan” yang dinilai berpotensi memasukkan program MBG tanpa batas yang jelas.
Pihak pemohon menilai rumusan tersebut membuka ruang interpretasi terlalu luas, sehingga bisa digunakan untuk membiayai program yang tidak langsung berkaitan dengan proses pendidikan di sekolah. Sidang di MK itu penting untuk mempertemukan dua pandangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal negara dan batas konstitusional penggunaan anggaran pendidikan.
Profil Parulian Paidi Aritonang
Parulian adalah seorang akademisi, pakar hukum ekonomi, dan birokrat kampus yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2023–2027.
Ia resmi dilantik pada 16 Juni 2023 oleh Rektor UI, menggantikan Dr Edmon Makarim. Perjalanan kariernya di UI dirintis dari bawah semenjak tahun 2003 sebagai asisten dosen dan peneliti.
Memiliki latar belakang pendidikan yang kuat baik di dalam maupun luar negeri:
- Sarjana Hukum (SH): Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Lulus tahun 2002)
- Master of Law (LL.M): Kyushu University, Jepang (Lulus tahun 2007)
- Master of Public Policy (MPP): The University of Tokyo, Jepang (Lulus tahun 2013)
- Doktor Ilmu Hukum (Dr): Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Lulus tahun 2022)
Sebagai pengajar dan peneliti yang aktif di FHUI sejak tahun 2004, fokus keilmuan dan minat akademisnya berpusat pada ranah Hukum Ekonomi, yang meliputi:
- Hukum Kepailitan
- Hukum Persaingan Usaha (termasuk keterlibatannya di Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha / LKPU FH UI)
- Hukum Kekayaan Intelektual (HKI)
- Hukum Administrasi Pelayanan Publik
- Regulasi Sektor Energi (seperti riset efektivitas unbundling dan open access pada usaha pipa gas bumi di Indonesia), hiburan, serta olahraga.
Riwayat Jabatan dan Karier
Sebelum dipercaya memimpin FH UI sebagai Dekan, ia telah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan universitas:
- Asisten Dosen hingga Dosen Tetap FH UI (sejak 2003/2004)
- Kepala Kantor Administrasi Riset dan Inovasi UI
- Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FHUI (2019–2023)
- Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2023–2027)
Selain aktif di dunia akademik, ia juga kerap dilibatkan sebagai tenaga ahli dan konsultan di berbagai kementerian serta lembaga negara di Indonesia untuk merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan hukum ekonomi dan persaingan usaha.






