KabarBaik.co, Jakarta- Pusaran kasus korupsi program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026 kembali menyeret nama seorang jenderal. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tersangka ketujuh yang merupakan seorang perwira tinggi polisi aktif berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI). Langkah tegas Korps Adhyaksa itupun langsung menjadi sorotan publik sekaligus apresiasi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Penyidik Jampidsus Kejagung menjelaskan bahwa Brigjen Lalu merupakan anggota Polri aktif yang sedang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Dia sempat mengemban amanah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum akhirnya bergeser posisi menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada lembaga yang dibentuk era Presiden Joko Widodo tersebut.
Namun, jabatan mentereng tersebut kini runtuh. Berdasarkan hasil penyidikan, sang jenderal diduga kuat memainkan peran sentral dalam mengondisikan proyek di BGN. Modus operandi yang dilakukannya adalah dengan memerintahkan saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan boneka.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai kedok atau sarana untuk menjual wadah makanan (food tray) alias ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah dikatrol (mark up). Nilai harga yang ditentukan itu rupanya sudah disisipi jatah keuntungan atau fee haram yang mengalir ke kantong Brigjen LMI. Selain itu, agar titik proyek mitra dapur MBG tersebut segera disetujui (approved).
Akibat perbuatan tersebut, Brigjen LMI kini resmi mengenakan rompi tahanan pink dan mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dengan jeratan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. KUHP.
Untuk diketahui, Pasal 12 huruf a, b dan e UU Tipikor itu pada pokoknya adalah adanya kesepakatan timbal balik untuk melanggar sumpah jabatan demi imbalan yang ditawarkan. Juga, tindak pidana korupsi yang berbentuk pemerasan dalam jabatan oleh aparat negara.
Terhadap ketiga pelanggaran dalam pasal tersebut, undang-undang menetapkan ancaman sanksi pidana yang sangat berat dan serupa, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Riwayat Karier Sang Jenderal
Skandal ini menjadi ironi besar jika melihat kembali rekam jejak karier Brigjen LMI yang sebenarnya terbilang gemilang. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB), 22 Januari 1972, ini merupakan perwira lulusan Akpol 1994 yang belum lama naik pangkat menjadi Brigjen dari pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Perjalanan pengabdiannya terentang panjang melintasi berbagai satuan dan wilayah, dimulai dari Korps Brimob pada pertengahan era 1990-an dengan penugasan lapangan di Kalimantan Barat yang menempa kepemimpinannya sejak usia muda.
Kariernya semakin menanjak saat bergeser ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di ibu kota yang penuh dinamika, LMI dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kapolsek Metro di empat wilayah krusial, yakni Jagakarsa, Kelapa Gading, Penjaringan, hingga Setiabudi, sebelum akhirnya didapuk menjadi Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.
Level nasional dan internasional pun pernah dirasakan. Mulai dari penugasan di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, STIK Lemdiklat Polri, Itwasda Polda NTB, hingga dipercaya menjadi Liaison Officer (LO) pada ajang Asian Games 2018, LO Polri untuk KPU RI, serta mengawal pengamanan Pemilu Jepang 2019.
Kapasitasnya sebagai perwira juga diperkaya lewat berbagai pelatihan internasional di Italia, Thailand, serta pendidikan bahasa Mandarin langsung di Beijing.
Bahkan, deretan tanda kehormatan seperti Satyalancana Kesetiaan 8, 16, dan 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja telah menghiasi dadanya, yang kala itu ia sebut sebagai buah dari integritas. “Menjadi polisi bukan sekadar profesi, tapi jalan pengabdian untuk menjaga bangsa dengan hati,” ungkapnya kepada media pada sebuah kesempatan kala itu.
Namun, kini semangat pengabdian itu luluh saat ia berada ke BGN, Dia justru terseret ke dalam skandal rasuah yang merugikan negara.
Masuknya nama Brigjen LMI menambah daftar panjang tersangka program MBG. Setidaknya, sudah tujuh tersangka yang telah dijebloskan ke tahanan. Mirisnya, lingkaran hitam ini diisi oleh deretan elite dan mantan pucuk pimpinan BGN sendiri. Sebelum sang jenderal aktif ini ditangkap, Kejagung sudah lebih dulu menyeret mantan Kepala BGN Profesor Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen (Purn) TNI Lodewyk Pusung—yang belakangan mengajukan praperadilan.
Selain mereka, penyidik juga menahan Asep Yusuf Somantri selaku kaki tangan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejagung membeberkan bahwa program jaminan gizi anak-anak sekolah yang seharusnya dikelola secara bersih, justru dijadikan ajang bancakan. Banyak yayasan mitra yang ditunjuk sepihak hanya karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi BGN, meskipun secara nyata tidak memenuhi syarat formal. Tidak hanya, untuk bisa mengantongi izin ada ”uang palak” ke mitra dengan jumlah ratusan juta rupiah per titik.
Kondisi tersebut diperparah dengan temuan penggelembungan harga (mark up) anggaran pengadaan sejumlah barang yang nilainya luar biasa besar. Namun, beberapa kalangan menyebut melenceng jauh dari esensi operasional makanan bergizi. Mulai dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi mewah berukuran 75 inci.
Bukan tidak mungkin, pusaran skandal korupsi itu akan terus melebar dengan menyeret tersangka lain. Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan pidatonya, telah berulang kali bahwa jajarannya akan terus membersihkan praktik korupsi. (*)






