KabarBaik.co, Jakarta- Penyidikan megakorupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), kembali merembet ke unsur militer. Terbaru, hasil pengembangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira berpangkat Kolonel TNI aktif dalam pengaturan proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan alokasi anggaran lebih dari Rp 1 triliun itu. Oknum itu adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU).
Dalam keterangannya kepada awak media, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, BU diduga berperan dalam penggelembungan harga (markup) sekaligus mengarahkan pemilihan penyedia dalam proyek pengadaan sepeda motor saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Gizi Nasional.
“Sebagai PPK, dia (BU) ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis (2/7).
BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor. Kendati telah menemukan dugaan keterlibatan BU, Kejagung belum menetapkan status hukum terhadap perwira tersebut. Penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif. ”Kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya diproses,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut. BU sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. ”Kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditurat Militer,” ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga: Skandal Proyek Ompreng MBG: Dari Jejak Gemilang, Nasib Sang Jenderal Berakhir di Tahanan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan institusinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan anggota. Dia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat pelanggaran yang terbukti secara hukum, TNI memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Andrew Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam proyek pengadaan motor listrik MBG tersebut. Proyek pengadaan kendaraan operasional MBG sebanyak 21.801 unit itu telah dikondisikan sejak awal. AM disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat pengadaan yang belakangan turangkap BU itu sejak Februari 2025, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Baca Juga: Maling Berkedok Gizi di Negara Katering
Dalam skandal itu, para tersangka melakukan mark-up setiap unit motor listrik agar mendekati batas maksimal anggaran yang tersedia, mendapatkan pembayaran 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang diduga telah dimanipulasi, menyalurkan motor listrik yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan riil BGN. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang menjadi dasar proses pengadaan. (*)






