DPRD Kota Malang Soroti Penentuan SPPG, Minta BGN Libatkan Daerah Soal Titik Lokasi

oleh -84 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 27 at 3.03.04 PM
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi saat di gedung DPRD Kota Malang (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Penentuan lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam evaluasi program nasional tersebut.

DPRD Kota Malang meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) melibatkan pemerintah daerah dalam proses penentuan titik dapur sehingga distribusi makanan kepada penerima manfaat dapat berjalan lebih efektif.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menilai keberadaan dapur MBG tidak cukup hanya mempertimbangkan kesiapan fasilitas. Lokasinya juga harus disesuaikan dengan sebaran penerima manfaat agar tidak terjadi penumpukan dapur di satu wilayah, sementara kawasan lain justru belum terlayani secara optimal.

“Penentuan titik dapur MBG mestinya disertai dengan pemetaan penerima manfaat. Jangan sampai titik dapur ditentukan tetapi justru berdekatan dengan dapur MBG lainnya. Ini perlu menjadi perhatian dalam evaluasi ke depan,” ujarnya, Sabtu (27/6).

Menurut politisi Partai Golkar itu, pemerintah daerah memiliki data dan pemahaman mengenai kondisi wilayah yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan lokasi dapur. Dengan pelibatan daerah, distribusi makanan bergizi diyakini akan lebih efisien sekaligus mengurangi potensi persoalan di lapangan.

Selain penataan dapur, Suryadi juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG. Evaluasi tidak hanya menyasar aspek teknis distribusi, tetapi juga mencakup proses perencanaan, tata kelola hingga mekanisme pelaksanaan.

“Kalau memang ada celah-celah yang membuat publik menyoroti MBG, memang penting dievaluasi. Evaluasinya harus total, dari hulu sampai hilir, karena ini menyangkut hajat orang banyak, terutama anak-anak bangsa,” ungkap Suryadi.

Ia menegaskan evaluasi bukan berarti menghentikan program. Menurutnya, MBG merupakan program strategis pemerintah pusat yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan pelaksanaannya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Malang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG yang diketuai Sekretaris Daerah. Namun, Suryadi menjelaskan fungsi satgas lebih difokuskan pada pengawasan, sedangkan kewenangan menjatuhkan sanksi maupun menghentikan operasional tetap berada di pemerintah pusat.

“Di daerah hanya sebatas mengawasi. Untuk menentukan sanksi atau suspend, kewenangannya tidak terlalu kuat karena semuanya merupakan kebijakan dari pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suryadi juga meminta pemerintah memperkuat kajian ilmiah mengenai kelompok penerima manfaat MBG. Berdasarkan sejumlah forum diskusi yang diikutinya, perkembangan otak dan peningkatan status gizi paling signifikan terjadi pada anak usia 0 hingga 9 tahun. Karena itu, menurutnya sasaran penerima program perlu terus dikaji agar manfaat MBG benar-benar optimal.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan sebagian mahasiswa di Kota Malang agar Program MBG dihentikan bukan menjadi kewenangan DPRD maupun Pemerintah Kota Malang. Sebab, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang bisa kami lakukan adalah terus mendorong adanya evaluasi karena ini menggunakan uang rakyat melalui APBN,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.