KabarBaik.co, Jakarta- Skandal dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), makin mendapat atensi publik yang luas. Terbaru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pola penggelembungan harga (mark-up) yang diduga sudah dirancang sejak tahap perencanaan pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik, dengan nilai pembayaran mencapai Rp 1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut praktik tersebut tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga terjadi sejak internal BGN menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief dalam penetapan tersangka Andrew Mulyono (AM), Jumat (12/6).
AM yang menjabat Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)—perusahaan yang mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sebagai penyedia tunggal—diduga memainkan peran sentral dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan program MBG. Nilai per unit kendaraan disebut mencapai sekitar Rp 47 juta, dengan pembayaran dilakukan penuh oleh BGN.
“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief.
Kejagung mengungkap dugaan bahwa skema pengadaan ini telah dikondisikan sejak awal di internal BGN. Andrew Mulyono disebut sempat bertemu dengan pejabat BGN, termasuk Wakil Kepala BGN saat itu, untuk memperkenalkan perusahaan sebagai penyedia kendaraan listrik.
Setelah memperoleh informasi rencana pengadaan, Andrew kemudian berkomunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN untuk mempercepat realisasi proyek. Namun, perusahaan tersebut disebut belum memenuhi syarat teknis karena belum memiliki dealer maupun bengkel resmi.
Untuk mengatasi hal itu, Andrew disebut mengambil langkah akuisisi terhadap PT ASE agar dapat masuk dalam pengadaan sebagai penyedia resmi. Kejagung menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri. Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark-up pada pengadaan lain seperti sepatu dan televisi dalam program MBG.
“Di antaranya penggelembungan nilai pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik sebesar Rp 1 triliun. Kemudian mark-up anggaran untuk pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Serta penggelembungan anggaran dalam pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 54 ribu unit,” ungkap Syarief. roses,” kata Syarief.
Sementara itu, di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp 1,1 triliun untuk BGN dalam Program MBG tersebut, tentu muncul ironi yang menyakitkan. Beberapa pihak pun menyebut, dana sebesar itu cukup untuk menggaji sebanyak 91.667 guru honorer dengan upah Rp 1 juta per bulan selama satu tahun penuh.
Diketahui, sejauh ini memang masih ada ribuan guru honorer di berbagai pelosok Indonesia yang berjuang dengan gaji minim. Banyak di antaranya yang mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status dan kesejahteraan yang layak. “Bayangkan jika dana tersebut dialihkan untuk pendidikan. Bisa berapa banyak anak bangsa yang mendapat guru bermotivasi tinggi?” ujar netizen. (*)






