Sembunyikan 10 Poket Sabu di Gorden Rumah, Kakek 63 Tahun di Lereng Bromo Digulung Polisi

oleh -265 Dilihat
Barang bukti paket sabu siap edar.
Barang bukti paket sabu siap edar.

KabarBaik.co, Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela.

Pelaku SYR, 63, asal Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diamankan anggota setelah melakukan penyelidikan jauh terkait peredaran sabu di wilayah lereng gunung Bromo.

Dari hasil pengungkapan tersebut anggota mengamankan 10 poket sabu dengan berat 4 gram, uang tunai, handphone, plastik klip.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisa dan evaluasi dari sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Dari hasil analisa dan evaluasi beberapa pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Lokasi desa yang berada di kawasan lereng Pegunungan Bromo dengan akses jalan yang cukup sulit membuat petugas harus melakukan pengamatan secara khusus.

Bahkan, satu anggota kepolisian diterjunkan untuk menyamar dan tinggal di rumah warga guna memastikan keberadaan serta aktivitas tersangka.

“Tidak mudah mengungkap jaringan narkoba apalagi di daerah jauh dari perkotaan, anggota harus bisa menyesuaikan daerahnya,” jelas Harto.

Saat diperiksa, tersangka sempat membantah terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Namun berkat kejelian petugas, 10 paket sabu akhirnya ditemukan tersimpan di dalam ikatan gorden jendela rumah yang ditempati tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.