KabarBaik.co, Pasuruan – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan patroli rutin, petugas berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang dilakukan oleh 4 orang terhadap pemilik sepeda motor dengan dalih kendaraan bermasalah dengan bank.
Para pelaku menyampaikan bahwa akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Korban kemudian dibawa menuju salah satu warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta untuk menyerahkan uang pelicin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban diberhentikan oleh beberapa orang tak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky, Sabtu (13/6).
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“Dalam transaksi oleh pelaku ditemukan uang Rp 3 juta dari korban pemilik sepeda motor dan langsung diamankan petugas,” jelasnya.
AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aksi premanisme, pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang meresahkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme jangan ragu melapor kepada kepolisian,” imbuhnya.
Masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya.
Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif sebagai upaya memberikan rasa aman serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap kondusif.






