Mobil Lexus Warga Surabaya Nyaris Ditarik Paksa Debt Collector, Padahal Beli Cash Rp 1,3 M

oleh -145 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 24 at 9.44.09 AM
Mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo yang nyaris ditarik paksa debt collector (Ist)

KabarBaik.co, Surabaya– Aksi premanisme berkedok penagihan oleh oknum debt collector kembali memicu polemik di Surabaya. Sebuah mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, nyaris ditarik paksa meski kendaraan tersebut dibeli secara tunai (cash).

Kasus ini kian memanas setelah ditemukannya dugaan ketidaksesuaian data pada dokumen pembiayaan milik BFI Finance.

Peristiwa intimidasi ini terjadi pada November 2025 lalu. Sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy. Andy menyebut debt collector tersebut bekerja untuk BFI Finance. Mereka mendatangi rumah Andy  dengan tuduhan bahwa kendaraan tersebut menunggak cicilan lebih dari enam bulan. Namun, Andy dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Mobil ini saya beli cash di Jakarta pada September 2025 senilai Rp 1,3 miliar. Semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB ada di tangan saya. Tapi mereka tetap memaksa masuk ke rumah,” ujar Andy saat memberikan keterangan, Jumat (23/4).

Kejanggalan Dokumen: Nomor Mesin Sama, Tipe Berbeda

Perselisihan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Di sana, pihak leasing menunjukkan fotokopi sertifikat fidusia atas nama Adi Hosea sebagai dasar penarikan. Namun, saat dicocokkan, ditemukan kejanggalan fatal.

Dalam dokumen BFI Finance, kendaraan yang diagunkan tertulis tipe Lexus RX250, sedangkan mobil milik Andy adalah tipe Lexus RX350. Meski nomor rangka (VIN) dan nomor mesin identik, perbedaan tipe kendaraan ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data atau ‘data palsu’ dalam sistem pembiayaan.

Kepastian legalitas kendaraan Andy diperkuat setelah dilakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan Andy dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi negara.

Langkah Hukum: Pidana dan Laporan ke OJK

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki unsur pidana. Ia merujuk pada Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Upaya pemaksaan, intimidasi, dan penggunaan data yang diduga tidak valid ini harus diproses hukum. Meski kendaraan gagal dibawa, dampak psikologis dan pelanggaran hak klien kami tetap terjadi,” tegas Ronald.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Sayangnya, hingga saat ini pihak BFI Finance dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Selain jalur kepolisian, Andy berencana membawa masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI. Ia menduga ada celah dalam tata kelola data di sektor pembiayaan yang membahayakan masyarakat luas.

“Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban. Saya ingin ada tindakan tegas agar oknum-oknum seperti ini tidak semena-mena,” tutup Andy.

Hingga berita ini diunggah, pihak BFI Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait perbedaan data administrasi yang memicu sengketa tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.