KabarBaik.co, Pasuruan – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh S, 39, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan akhirnya pupus dari pelarian selama setahun.
Pelaku dibekuk di persembunyiannya oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres kota Pasuruan AKP Dhecky Tjahyono Tri Yoga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian dan masyarakat terkait sejumlah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
“Pelaku diciduk oleh tim URC saat bersembunyi di gubuk sawah Desa Sebalong, Kecamatan Nguling tanpa perlawanan,” kata Dhecky, Selasa (16/6).
Dhecky menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku berprofesi sebagai wartwan dan juga LSM untuk menyakinkan para korban. Bahkan dirinya mengaku bisa menyelesaikan perkara hukum.
“Korban ditipu bisa menyelesaikan perkara narkoba, hingga kerugian Rp 120 juta dari beberapa laporan dan uangnya untuk pribadinya,” jelasnya.
Pihak Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang memberikan janji bisa menyelesaikan kasus pidana.
“Karena ini murni bohong, sebab semua kasus pidana selalu ditangani sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.






