KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Malang. Keduanya diringkus setelah aksinya pembegalan seorang warga di wilayah Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Maret 2025 lalu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah S, 34, dan SU, 37, warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Polisi juga memburu satu pelaku lainnya berinisial MI, 24, warga Desa Tajinan, Kabupaten Malang, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang berasal hasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tersangka S diamankan terlebih dahulu di Desa Trewung, Kecamatan Grati, pada Selasa (23/6) pagi, hasil pengembangan menangkap tersangka SU di rumahnya di Tumpang pada siang harinya,” ujar Titus Yudho, Selasa (30/6).
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di jalan persawahan, Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, pada Jumat (28/3/2025) malam, modus para pelaku adalah dengan membuntuti korban setelah kondisi sepi, mereka memepet korban dan menodongkan senjata tajam jenis celurit.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sebilah celurit, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1e, ke-2e KUHP, atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.






