Ditreskrimum Polda NTB Ungkap 135 Kasus 3C dalam Sebulan, 181 Tersangka Diamankan

oleh -228 Dilihat
IMG 20260629 WA0071
Dari kiri ke kanan, AKBP Catur Erwin Setiawan - Kasubdit III Jatanras, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Ipda Mohamad Hatta. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 135 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang berlangsung pada 17 hingga 28 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 181 tersangka beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTB, dari total pengungkapan tersebut terdiri atas 89 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 9 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 37 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Secara keseluruhan, selama periode 21 Mei hingga 28 Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTB dan Satreskrim Polres jajaran menangani 171 laporan polisi dengan 224 tersangka. Rinciannya meliputi 103 kasus Curat, 17 kasus Curas, 47 kasus Curanmor, dan tiga kasus tindak pidana lainnya. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar.

Dalam operasi tersebut, Polresta Mataram menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan tertinggi, disusul Polres Lombok Tengah dan Polres Lombok Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Apa yang kami sampaikan ini, kami ingin menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda NTB akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus kami optimalkan guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C,” tegas Kombes Pol. Arisandi.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga merilis sejumlah perkara yang berhasil diungkap. Untuk kasus Curat, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah maupun bangunan yang memiliki tingkat pengamanan rendah. Mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi sebelum merusak pintu, jendela, pagar, rolling door, maupun akses lainnya untuk mengambil barang milik korban.

Sementara pada kasus Curas, para pelaku memilih korban yang dinilai lengah, membawa barang berharga, atau berada di lokasi yang minim penerangan. Aksi dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman menggunakan senjata tajam untuk menguasai barang milik korban.

Adapun dalam kasus Curanmor, pelaku umumnya mengincar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi atau minim pengawasan. Kendaraan kemudian dibawa kabur menggunakan kunci palsu, kunci T, atau alat khusus lainnya, bahkan memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak memasang pengamanan tambahan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, lima lembar STNK, satu BPKB, dua kunci kontak, satu flashdisk, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara mulai dari empat hingga sembilan tahun sesuai peran dan tindak pidana yang dilakukan.

Kombes Pol. Arisandi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama berbagai pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan media, dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda NTB. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.