Ditinggal Wudu di SPBU Baron, Motor Raib Dibawa Kabur Teman Medsos

oleh -89 Dilihat
Anggota Satreskrim Polres Nganjuk saat mengamankan terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat
Anggota Satreskrim Polres Nganjuk saat mengamankan terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat

KabarBaik.co, Nganjuk – Modus kejahatan bermula dari media sosial kembali memakan korban. Kali ini, Polres Nganjuk bersama Polsek Baron bergerak cepat mencokok seorang remaja berinisial SK, 17, buruh harian lepas asal Diwek, Jombang, yang nekat membawa kabur motor dan ponsel milik teman yang baru dikenalnya.

“Peristiwa bermula pada Kamis (2/7) ketika korban bertemu dengan terduga pelaku yang sebelumnya dikenal melalui media sosial. Setelah berkeliling bersama, keduanya berhenti di SPBU Baron,” ungkap Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadhi, Selasa (7/7).

“Korban yang saat itu hendak menunaikan ibadah salat tidak menaruh curiga dan menitipkan barang berharganya kepada pelaku. Namun, saat korban lengah di kamar mandi, pelaku langsung tancap gas.” Tambahnya

Aksi bawa kabur ini membuat korban gigit jari setelah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat serta telepon genggam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta. Tim gabungan yang menerima laporan segera melacak keberadaan pelaku hingga ke daerah asalnya.

“Sabtu kemarin pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharganya kepada orang lain,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan.

Pelaku akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi di rumah temannya di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita motor korban, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang Rp 15 ribu hasil penjualan ponsel korban.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti. Saat ini perkara masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca.

Kini, remaja belia tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. SK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.