KabarBaik.co Nganjuk – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, mendadak jadi pusat perhatian publik. Birokrat tertinggi di lingkungan Pemkab Nganjuk ini memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (6/7).
Nur Solekan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut untuk Tahun Anggaran 2024.
Seiring bergulirnya proses hukum tersebut, sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada materi pemeriksaan. Mata publik kini juga merembet ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sang Sekda.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang diserahkannya ke KPK pada 24 Februari 2026, total pundi-pundi kekayaan Nur Solekan menyentuh angka Rp 2.386.263.067
Menariknya, sebagian besar dari total kekayaan senilai Rp 2,38 miliar tersebut berwujud aset properti. Nur Solekan tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Nganjuk hingga Kota Malang dengan akumulasi nilai mencapai Rp 1,81 miliar, dengan rincian:
Tanah & Bangunan (88 m²/60 m²) di Nganjuk Rp 630 juta. Tanah & Bangunan (88 m²/60 m²) di Kota Malang Rp 580 juta. Tanah & Bangunan (88 m²/59 m²) di Nganjuk Rp 600 juta.
Untuk urusan mobilitas, Nur Solekan melaporkan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Honda Civic lansiran tahun 2019 yang ditaksir bernilai sekitar Rp 350 juta.
Sisa kekayaannya terbagi ke dalam bentuk harta bergerak lainnya sebesar Rp 66 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 160.263.067. Satu hal yang cukup mencolok dalam lembar laporan tersebut,
Nur Solekan tercatat bersih dari utang dan tidak memiliki investasi berbentuk surat berharga.
Hingga berita ini diunggah, proses hukum terkait dugaan penyelewengan proyek Bendungan Margopatut masih terus didalami secara intensif oleh pihak kejaksaan.






