KabarBaik.co, Nganjuk – Penyidikan dugaan kasus korupsi proyek Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut memasuki babak baru. Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, pada Senin (6/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini membuka peluang lebar untuk memanggil saksi-saksi baru guna mengusut tuntas aliran dana proyek tersebut.
Langkah ini diambil tim penyidik untuk mendalami proyek yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp 3,5 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa pemanggilan saksi lanjutan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi ahli jika berkas dirasa belum lengkap.
“Tergantung tim penyidik. Apakah masih dibutuhkan keterangan saksi-saksi atau tidak atau bahkan ahli. Kalau memang masih dibutuhkan ya akan dilakukan pemanggilan kembali untuk menelusuri ataupun mengembangkan ke mana arah penyidikan ini,” ujar Koko, Selasa (7/7).
Hingga saat ini, pergerakan penyidikan korps Adhyaksa ini terbilang cukup dinamis. Selain Sekda Nur Solekan, Kejari Nganjuk ternyata diam-diam sudah mengantongi keterangan dari beberapa orang lainnya yang terkait erat dengan proyek studi kelayakan bendungan tersebut.
Meski demikian, pihak Kejari masih memilih untuk merahasiakan deretan nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan tim penyidik. Koko meminta awak media untuk bersabar menunggu informasi resmi yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Sudah ada beberapa yang kita panggil ya. Mungkin nanti akan disampaikan oleh rekan-rekan tim penyidik pada press rilis yang selanjutnya,” tambah Koko.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Sekda, tim penyidik Kejari Nganjuk juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk.
Tindakan hukum ini menjadi penanda kuat bahwa status kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, sehingga penetapan tersangka diperkirakan tinggal menunggu waktu.
“Karena kemarin kan sudah ada tindakan hukum berupa penggeledahan ya. Memang penggeledahan itu bisa dilakukannya pada saat tahapan penyidikan,” jelasnya.
Walau posisi kasus sudah naik sidik, Kejari Nganjuk menegaskan tidak ingin gegabah dalam menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan ini.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Karena ini penanganan tindak pidana korupsi, kami tidak terburu-buru atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka karena apa? Ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang agak rumit memang. Kerugian keuangan negara masih tahapan kita presentasi di BPKP,” pungkas Koko.






