KabarBaik.co, Malang – Upaya dua pelaku curanmor membawa kabur sepeda motor trail di Desa Ketawang, Gondanglegi, Kabupaten Malang, berakhir dengan kegagalan. Keduanya dipergoki pemilik kendaraan saat beraksi, lalu ditangkap warga sebelum akhirnya diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7) petang. Saat itu korban berada di dalam rumah, sementara sepeda motor trail miliknya terparkir di garasi dalam kondisi setang terkunci.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi rumahnya. Ketika keluar untuk mengecek, korban mendapati pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar dari area rumah.
“Korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan mengetahui aksi para pelaku,” ujar Budiono, Jumat (3/7).
Menyadari aksinya terbongkar, kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan motor yang telah disiapkan. Namun pelarian mereka berhasil digagalkan warga. Keduanya sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan anggota Polsek Gondanglegi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi guna menghindari tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial IS, 40, warga Kenjeran, Surabaya, dan AAI, 31, warga Sampang, Madura. Salah satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh saat berusaha melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor trail milik korban beserta STNK yang belum sempat dibawa kabur. Selain itu, satu unit Honda BeAT yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian juga disita sebagai barang bukti.
Menurut Budiono, hasil penyelidikan sementara mengungkap motif kedua tersangka diduga karena faktor ekonomi. Kendaraan hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Dugaan sementara, motifnya karena faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Malang. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lainnya, termasuk dugaan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)






