Serikat Pekerja Kampus Sebut Dosen Cenuk Alami Tekanan Psikologis Usai Bersaksi Soal Gaji Dosen di MK

oleh -99 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 03 at 4.05.21 PM
Dosen Cenuk Widiyastrisna Sayekti saat memberi kesaksian di MK (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Surabaya – Polemik mengenai kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan setelah kesaksian dosen tetap Universitas Airlangga (Unair) non-ASN, Cenuk Widiyastrisna, dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Serikat Pekerja Kampus (SPK) menegaskan persoalan yang dibawa ke MK bukan semata menyangkut satu individu, melainkan kondisi pengupahan dosen yang dinilai masih jauh dari layak.

Kepala Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus Isman Rahmani Yusron mengatakan Cenuk merupakan anggota SPK sekaligus saksi fakta yang diajukan organisasi tersebut dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai judicial review Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Bu Cenuk adalah anggota Serikat Pekerja Kampus sekaligus saksi fakta yang kami ajukan. Sebelum dia memberikan kesaksian, seluruh fakta yang disampaikan telah kami kaji, klarifikasi, dan verifikasi terlebih dahulu,” kata Isman saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Rabu (8/7).

Menurut Isman, fokus gugatan yang diajukan SPK bukan membahas besaran pendapatan seorang dosen secara keseluruhan, melainkan mengenai acuan gaji pokok dosen yang dinilai belum memberikan kepastian kesejahteraan.

Ia menjelaskan dalam persidangan MK, bukti yang diajukan menunjukkan Cenuk menerima gaji pokok sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Nominal tersebut dijadikan bagian dari argumentasi SPK yang meminta agar gaji pokok dosen paling sedikit berada di atas upah minimum yang berlaku di daerah tempat perguruan tinggi berada.

“Yang sedang kami uji adalah dasar pengupahan dosen, khususnya mengenai gaji pokok. Dalam petitum kami, gaji pokok dosen seharusnya minimal berada di atas upah minimum. Karena itu, yang menjadi fokus pembuktian di MK adalah gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang sifatnya bisa berubah setiap bulan,” ujarnya.

Isman juga menanggapi berbagai pernyataan yang muncul setelah kesaksian Cenuk menjadi perhatian publik. Menurutnya, terdapat informasi yang beredar mengenai besaran penghasilan Cenuk yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki SPK.

Ia menyebut penghasilan dosen memang dapat bertambah melalui berbagai komponen, seperti tunjangan dan insentif yang bersifat tidak tetap. Namun, komponen tersebut berbeda dengan gaji pokok yang menjadi pokok perkara dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau kemudian dihitung dengan berbagai tunjangan, tentu nilainya bisa berubah-ubah. Tetapi konteks yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi adalah gaji pokok karena itulah yang sedang diuji,” katanya.

Selain itu, SPK juga menilai beredarnya informasi mengenai data pribadi dan informasi penghasilan Cenuk di media sosial merupakan persoalan yang patut menjadi perhatian. Isman mengaku pihaknya menduga terdapat tindakan doxing setelah muncul unggahan dan informasi yang menurutnya tidak berasal dari Cenuk.

“Yang kami persoalkan adalah adanya informasi mengenai data pribadi yang beredar tanpa persetujuan yang bersangkutan. Itu yang kami nilai sebagai bentuk doxing,” ujar Isman.

Di sisi lain, Isman menegaskan pengurangan sejumlah penugasan akademik yang dialami Cenuk bukan terjadi setelah dirinya menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung sebelum persidangan berlangsung, sehingga tidak tepat jika dikaitkan langsung dengan kesaksian yang diberikan di MK.

“Pengurangan penugasan itu sudah terjadi sebelumnya. Jadi jangan dikaitkan bahwa semuanya terjadi setelah kesaksian di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

SPK juga mengungkapkan kondisi psikologis Cenuk saat ini masih belum pulih akibat ramainya perbincangan di media sosial. Karena itu, seluruh penyampaian informasi kepada publik sementara dilakukan melalui Serikat Pekerja Kampus.

“Beliau sedang membatasi diri dari media sosial karena banyak komentar yang menyerangnya. Secara psikologis tentu situasi ini tidak mudah,” ujar Isman.

Meski demikian, Isman mengatakan Cenuk juga memperoleh dukungan dari sejumlah rekan dosen di lingkungan Universitas Airlangga.

“Yang kami lihat, banyak dosen di Unair justru memberikan dukungan moral kepada Bu Cenuk agar tetap kuat menghadapi situasi ini,” katanya.

SPK berharap perhatian publik tidak berhenti pada polemik yang menimpa Cenuk, melainkan mendorong pembahasan yang lebih luas mengenai sistem pengupahan dosen di Indonesia. Menurut Isman, perjuangan yang dilakukan melalui judicial review bertujuan menghadirkan kepastian hukum agar profesi dosen memperoleh gaji pokok yang lebih layak dan tidak bergantung pada tunjangan yang sifatnya fluktuatif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.