Dosen Cenuk Curhat ke MK Gaji Pokok Hanya Rp 2,6 Juta, Mantan Rektor Unair Buka Suara

oleh -303 Dilihat
mohnasihunair 1783034748 3932702747875050888 47056143974 1
Unggahan mantan Rektor Unair, Prof Nasih, soal gaji pokok dosen yang hanya Rp 2,6 juta (mohnasihunair)

KabarBaik.co, Surabaya – Polemik mengenai kesejahteraan dosen non-ASN Universitas Airlangga (Unair) terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul kesaksian dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut seorang dosen tetap non-ASN hanya menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta per bulan, kini mantan Rektor Universitas Airlangga, Prof Mohammad Nasih, memberikan tanggapannya.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Prof Nasih berupaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, nominal Rp 2,6 juta yang ramai diperbincangkan bukanlah keseluruhan penghasilan yang diterima dosen tetap non-PNS pemula di Unair.

“TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persaksian sidang MK dan banyak beredar di medsos. Standar nya dibuat seadil mungkin dengan PNS. Bagi Dosen Pemula insyaAllah cukup. Apalagi jika melaksanakan tridarma dengan optimal. Disamping Gapok dan tunjangan fungsional, dosen tetap, termasuk Pemula juga dapat Tambahan Tunj. Fungsional, Tunjangan (Pra) Serdos, Gaji dan Tunjangan ke 13, Insentif Mengajar, Publikasi, Riset, Inovasi, dan juga Pengmas,” tulis Prof Nasih di unggahannya seperti yang dilihat KabarBaik.co, Sabtu (4/7).

Prof. Nasih menjelaskan komponen penghasilan atau pendapatan seorang dosen yang disebutnya bisa mencapai Rp 16 juta per bulannya. Angka Rp 16 juta itu disebutnya bisa diperoleh dari Gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, dan uang makan yang totalnya mencapai Rp 10,5 juta.

Sementara angka Rp 5,5 juta agar genap menjadi Rp 16 juta bisa diperoleh seorang dosen dari honor dan insentif yang terdiri dari pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, dan pengabdian.

Menurut Prof Nasih, gaji dosen Unair Non-PNS yang baru memang tidak banyak tetapi juga tidak kecil.

“Memang tidak banyak tapi juga tidak sebegitunya la. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima gaji tunjangan, honor, dan insentif dari Unair tidak kurang dari Rp 200 juta. Atau rata-rata per bulan Rp 16,5 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp 90 juta lebih atau rata-rata per bulan Rp 15 juta. Insyaallah cukup dan jika disyukuri insyaallah berkah,” lanjut tulis Prof. Nasih.

Namun, unggahan tersebut justru memunculkan diskusi baru di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah seluruh komponen penghasilan yang dijelaskan benar-benar dapat diterima oleh semua dosen setiap bulan.

Banyak komentar yang menilai komponen honorarium dan insentif bergantung pada capaian kinerja, seperti target publikasi ilmiah, kegiatan tridarma perguruan tinggi, hingga berbagai tugas administrasi. Kondisi itu dinilai membuat besaran penghasilan setiap dosen tidak selalu sama.

Sebagian warganet juga menyampaikan bahwa untuk memperoleh pendapatan maksimal, dosen harus memenuhi berbagai indikator kinerja yang tidak ringan. Mereka menyoroti tingginya beban pekerjaan dosen, mulai dari mengajar, melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, hingga menyelesaikan berbagai kewajiban administratif.

Di sisi lain, ada pula masyarakat yang menilai penjelasan Prof Nasih penting sebagai bentuk klarifikasi agar informasi yang beredar tidak dipahami secara sepotong-sepotong. Menurut mereka, publik perlu mengetahui bahwa sistem penghasilan dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum terdiri atas beberapa komponen, bukan hanya gaji pokok.

Polemik mengenai kesejahteraan dosen sendiri mencuat setelah kesaksian salah seorang dosen non-ASN dalam sidang uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Konstitusi. Kesaksian tersebut memicu perhatian luas karena dinilai menggambarkan tantangan yang masih dihadapi sebagian tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Perdebatan yang berkembang kemudian tidak hanya menyangkut besaran penghasilan, tetapi juga menyentuh persoalan sistem remunerasi, kepastian pendapatan, beban kerja, hingga penghargaan terhadap profesi dosen sebagai ujung tombak pendidikan tinggi.

Hingga kini, isu kesejahteraan dosen masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penghasilan dosen secara lebih transparan, adil, dan mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik, sekaligus menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.