KabarBaik.co, Surabaya – Polemik mengenai kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian publik setelah dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkapkan pengalaman pribadinya saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesaksiannya, Cenuk mengaku pernah menerima gaji pokok Rp 2,6 juta per bulan sebagai dosen tetap non-ASN.
Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat dan kembali mengangkat persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu, Universitas Airlangga menegaskan bahwa besaran pendapatan dosen tetap non-ASN tidak bisa disamaratakan hanya dari gaji pokok. Unair menyebut penghasilan setiap dosen dipengaruhi berbagai komponen, mulai dari tunjangan hingga beban kerja akademik yang dijalankan.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Universitas Airlangga Prof. Radian Salman mengatakan besaran pendapatan dosen tetap non-ASN berbeda-beda.
“Besaran gaji tiap dosen tetap non-ASN tentu berbeda. Saya tidak bisa menyebut angka yang sama untuk semuanya karena bergantung pada berbagai komponen tunjangan serta beban kerja masing-masing dosen,” kata Prof. Radian saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Sabtu (4/7).
Radian menjelaskan salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan dosen adalah Beban Kerja Dosen (BKD) yang dievaluasi setiap akhir semester. Melalui BKD tersebut, aktivitas dosen dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat hingga tugas penunjang menjadi dasar dalam pemberian sejumlah komponen penghasilan.
“Setiap akhir semester dosen mengisi BKD. Beban kerja itulah yang menjadi salah satu dasar perhitungan sehingga pendapatan masing-masing dosen memang bisa berbeda,” ujarnya.
Prof. Radian juga menegaskan bahwa Unair menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, termasuk kehadiran Cenuk sebagai saksi.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Universitas sama sekali tidak mengintervensi saksi karena memang proses tersebut harus berjalan secara independen,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki Universitas Airlangga, Cenuk yang telah berstatus dosen tetap non-ASN dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari hingga 2 Juli 2026, menerima penghasilan yang terdiri atas berbagai komponen, bukan hanya gaji pokok.
Menurut Prof. Radian, pada tahun 2025 total penghasilan Cenuk mencapai sekitar Rp 94 juta dalam setahun yang dibayarkan sebanyak 14 kali gaji. Dengan demikian, rata-rata pendapatan yang diterima sekitar Rp 7,5 juta per bulan.
Sementara itu, dalam tiga bulan terakhir, rata-rata pendapatan yang diterima bahkan mencapai sekitar Rp 9,2 juta per bulan.
“Dalam sebulan sebenarnya penghasilan yang diterima sudah berada di atas UMR Surabaya,” jelasnya.
Ia menerangkan komponen pendapatan dosen tetap non-ASN meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional yang diterima pada pertengahan bulan, gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Kinerja (TPK) dosen, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dalam satu tahun dosen menerima gaji ke-13, TPK dosen, THR sebesar gaji pokok, sehingga totalnya menjadi 14 kali pembayaran gaji,” paparnya.
Selain itu, dosen juga masih memiliki kesempatan memperoleh tambahan penghasilan melalui kegiatan penelitian.
“Untuk penelitian, ketika proposal disetujui biasanya dana langsung diberikan 70 persen. Setelah seluruh kewajiban penelitian diselesaikan sesuai ketentuan, sisa 30 persennya akan dibayarkan,” imbuhnya.
Prof. Radian menambahkan pada prinsipnya tidak ada perbedaan skema penghasilan antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN. Perbedaan utamanya terletak pada sumber pendanaan.
“Dosen ASN menerima gaji yang bersumber dari negara, sedangkan dosen tetap non-ASN dibiayai oleh Universitas Airlangga. Jadi yang membedakan adalah sumber pembiayaannya,” tegasnya.
Kasus yang disampaikan Cenuk pun kembali membuka ruang diskusi mengenai sistem pengupahan dosen di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai, selain besaran penghasilan, transparansi komponen remunerasi serta kepastian jenjang karier juga menjadi aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Di sisi lain, Universitas Airlangga memastikan akan terus menjalankan sistem penggajian sesuai regulasi yang berlaku dengan memperhitungkan beban kerja dan kinerja dosen. Kampus juga menegaskan tetap menghormati hak setiap sivitas akademika untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (*)






