Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Pungutan di Sememi, Swadaya Warga Belum Sesuai Prosedur

oleh -148 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 07 at 7.12.40 PM
Kepala Bapemkesra Pemkot Surabaya Arief Boediarto (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait dugaan pungutan tidak resmi saat pengurusan administrasi pindah masuk di kawasan Sememi. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa dana yang diminta merupakan bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan, namun mekanisme pelaksanaannya belum sesuai ketentuan yang berlaku karena tidak dilaporkan ke kelurahan.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, membenarkan hal tersebut. Pihaknya bersama camat dan lurah setempat telah turun langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi persoalan yang dilaporkan warga.

“Dari hasil dialog dengan pengurus wilayah, diketahui bahwa warga yang pindah masuk diminta memberikan partisipasi yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah warga. Dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” ujar Arief, Selasa (7/7).

Meskipun tujuannya untuk kepentingan bersama, Arief menegaskan bahwa penggalangan dana swadaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022, setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan resmi.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah segera menyosialisasikan kembali ketentuan tersebut kepada seluruh pengurus RT dan RW. Lurah diberikan kewenangan untuk memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Sifatnya Sukarela, Bukan Wajib

Arief menekankan kembali bahwa partisipasi warga bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang memaksa.

“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan dana yang telah terkumpul tidak masuk ke rekening pribadi pengurus dan dikelola untuk kepentingan lingkungan serta dipertanggungjawabkan dalam forum warga. Meski tidak ada indikasi penyalahgunaan dana, pembinaan tetap diberikan karena prosedur belum dijalankan dengan benar.

“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Semangat membangun kampung bersama tentu baik, tetapi mekanismenya harus benar agar transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot meminta lurah dan camat menyampaikan hasil klarifikasi ini kepada pelapor. Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan setiap keluhan melalui mekanisme berjenjang mulai dari RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan agar dapat segera diselesaikan.

“Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” pungkas Arief. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.