KabarBaik.co, Surabaya – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini diwujudkan melalui pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang saat ini tengah digodok.
Politisi Fraksi PKB ini memastikan penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara partisipatif dengan mengundang berbagai pihak, mulai dari komunitas penyandang disabilitas, organisasi pemerhati, hingga Dinas Sosial Jatim. Tujuannya agar muatan perda benar-benar menjawab kebutuhan nyata dan tidak hanya bersifat normatif.
“Kita tidak menunggu perda ini disahkan baru bekerja. Justru sekarang harus mulai dikawal. Persoalan kelompok marginal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus sudah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ujar Hikmah, Selasa (7/7).
Menurutnya, jika narasi keberpihakan tidak dimasukkan sejak awal perencanaan anggaran, maka alokasi dana untuk kepentingan disabilitas tidak akan muncul dalam dokumen anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, komitmen politik harus diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran setiap tahun agar hasilnya dapat diukur secara konkret.
Perbaiki Data dan Layanan Inklusif
Hikmah menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik. Ia mencontohkan program pemberdayaan UMKM yang sudah ada seharusnya dibuat lebih inklusif dengan memberikan akses pembiayaan dan pendampingan yang setara bagi pelaku usaha disabilitas.
Salah satu masalah mendasar yang disoroti adalah lemahnya data terperinci mengenai penyandang disabilitas. Pemerintah dinilai perlu memiliki data yang spesifik terkait jenis disabilitas, usia, dan kebutuhan layanan agar kebijakan tepat sasaran.
“Yang saya lihat selama ini justru komunitas disabilitas yang paling aktif menolong dirinya sendiri. Instrumen negara harus hadir untuk menyapa dan menjembatani mereka,” tegasnya.
Lebih jauh, Hikmah juga menyoroti masih adanya anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan. Padahal, hal tersebut merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara.
Dorong Kepatuhan Kuota 2 Persen dan Ubah Paradigma
Dalam sektor ketenagakerjaan, Hikmah mendorong penegakan aturan kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas. Namun, pendekatannya tidak hanya lewat sanksi, tetapi juga memberikan apresiasi bagi perusahaan yang konsisten.
“Jangan hanya bicara sanksi. Perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas juga harus diberi penghargaan. Itu akan menjadi contoh baik bahwa mereka mampu bekerja secara produktif,” katanya, mencontohkan industri batik yang mempekerjakan pekerja disabilitas dinilai sangat teliti dan terampil.
Terakhir, Hikmah mengingatkan bahwa urusan disabilitas bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial semata, melainkan menjadi kewajiban seluruh OPD.
“Ini kesalahan cara pandang yang harus diubah. Pendidikan inklusif tanggung jawab Dinas Pendidikan, infrastruktur aksesibel urusan PUPR, layanan publik dan kesempatan kerja juga tanggung jawab bersama. Seluruh OPD harus terlibat,” pungkasnya. (*)






